Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Nasib PPPK Paruh Waktu Kotabaru, Status Sudah ASN tapi Gaji Masih Seperti Honorer

Jumain Radar Banjarmasin • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:01 WIB

PELANTIKAN: Saat berlangsunya pelantikan sekaligus penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kotabaru, Kamis (27/11/25).
PELANTIKAN: Saat berlangsunya pelantikan sekaligus penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Kotabaru, Kamis (27/11/25).
​KOTABARU - Ada rasa bahagia sekaligus kecewa di wajah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kotabaru. 

Meski sudah resmi menyandang status ASN sejak dilantik November 2025 lalu, urusan isi dompet ternyata belum beranjak dari status lama.

Kamis (15/1), para abdi negara ini mulai tampak gagah mengenakan seragam kebanggaan, batik khas daerah dan seragam coklat lengkap dengan pin ASN di dada di hari Senin. Namun, kebanggaan itu terasa hambar saat menengok slip gaji.

​Penelusuran Radar Banjarmasin, besaran gaji yang diterima para PPPK Paruh Waktu ini ternyata masih sama persis dengan saat mereka berstatus tenaga honorer.

​"Status sudah berubah, tapi gaji tetap sama," keluh Fahrizal, salah satu PPPK Paruh Waktu. 

​Informasi yang dihimpun, meski telah mengantongi kontrak kerja terhitung Januari hingga Desember 2026, mereka masih menerima upah sebesar Rp2 juta per bulan. 

Angka ini memicu kekecewaan, mengingat sebelumnya sempat ada harapan akan adanya kenaikan saat penyerahan SK.

​"Waktu pelantikan oleh Wakil Bupati, ada harapan kenaikan mulai dari Rp500 ribu. Kami berharap ada penyesuaian gaji karena status kami sudah naik, seperti di kabupaten-kabupaten lain," harapnya.

Sebelumnya kegelisahan ini juga sudah didengar Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis saat pelantikan pada Kamis (27/11/25) lalu, dan ia meminta para pegawai untuk bersabar.

Ia mengakui bahwa kondisi keuangan daerah menjadi faktor utama belum berubahnya nominal penggajian di tahun 2025.

​"Gaji saat ini memang masih mengikuti apa yang diterima sebelumnya karena menyesuaikan kondisi APBD kita. Namun, di tahun 2026 ini kami akan terus berupaya melakukan penyesuaian," janji Syairi.

​Lebih lanjut, Syairi menjelaskan bahwa proses pengangkatan dari Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap. 

Hal ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus mengikuti regulasi ketat dari Kemenpan-RB serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

​Ia juga waktu itu berpesan agar para PPPK tetap menjaga integritas dan disiplin dalam melayani masyarakat, sembari pemerintah daerah mencari solusi atas kesejahteraan mereka.

Editor : Sutrisno
#Kotabaru #PPPK Paruh Waktu