Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Resmi! Ini Sektor Penerima Program Perlindungan Tenaga Kerja di HSS

M Padil Ihsan • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:03 WIB

Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Damirich.Id)
Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Damirich.Id)
KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Perindustrian (Disnakerkop UKP) menyampaikan informasi resmi terkait pelaksanaan Program Perlindungan Tenaga Kerja Hulu Sungai Selatan yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis (PERJAKA HSS SEMANGAT).

Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar hukum pemberian perlindungan bagi pekerja rentan di daerah.

PERJAKA HSS SEMANGAT ditujukan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, tingkat risiko tinggi, serta penghasilan rendah atau tidak tetap.

Dalam Peraturan Bupati tersebut ditetapkan sedikitnya 29 jenis pekerjaan yang masuk dalam kategori pekerja rentan dan menjadi sasaran penerima manfaat program. 

Jenis pekerjaan tersebut mencakup berbagai sektor utama, di antaranya sektor keagamaan dan sosial seperti tokoh agama, guru agama non-ASN, imam tetap masjid atau musala, marbot, serta relawan sosial.

Selain itu, sektor pertanian dan kelautan juga menjadi sasaran, meliputi nelayan tradisional, petani penggarap, buruh tani, pekebun, dan peternak. 

Pada sektor transportasi dan logistik, pekerja rentan yang masuk dalam program ini antara lain pengemudi ojek, tukang becak atau bentor, sopir angkutan umum, serta kurir pengantar barang.

Program PERJAKA HSS SEMANGAT juga menyasar pekerja informal dan jasa, seperti pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, tukang bangunan mandiri, pekerja bengkel, hingga pelaku seni dan budaya. 

Termasuk pula kelompok khusus, yakni pekerja lanjut usia, penyandang disabilitas pencari kerja, pemulung, serta anak-anak yang bekerja di sektor informal

Selain itu, pekerja dengan ketidakpastian hubungan kerja turut menjadi perhatian, seperti pekerja kontrak jangka pendek, pekerja outsourcing tanpa kepastian kerja, serta buruh pabrik dengan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnakerkop UKP HSS, Muhammad Haris, menjelaskan bahwa pendataan calon penerima manfaat program PERJAKA HSS SEMANGAT bersumber dari data desa serta data Dinas Sosial, khususnya data warga miskin ekstrem.

“Data penerima berasal dari data desa dan Dinas Sosial. Seluruh data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu, kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sebelum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Disnakerkop UKP HSS mengimbau pemerintah desa dan masyarakat agar memahami klasifikasi pekerja rentan sebagaimana diatur dalam Perbub Nomor 21 Tahun 2025, sehingga pelaksanaan program PERJAKA HSS SEMANGAT dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi pekerja sektor informal di Hulu Sungai Selatan.

Editor : Sutrisno
#ketenagakerjaan #BPJS #Kandangan