KANDANGAN - Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Tahap I bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (14/1/2026).
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih efisien, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, menjelaskan bahwa penyusunan ranperda tersebut sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini tengah diterapkan.
“Sesuai dengan kebijakan efisiensi yang saat ini diterapkan, melalui Ranperda ini kami berharap pengelolaan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih efisien dan terukur dari sisi perencanaan, dan pendanaan, sehingga nantinya Perda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Yuniati.
Lebih lanjut, Yuniati menyampaikan harapan DPRD agar pengelolaan aset daerah ke depan dapat lebih optimal, khususnya dengan memanfaatkan kembali aset-aset yang masih layak digunakan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menekan pengeluaran daerah dan menghindari pembelian barang baru yang sebenarnya tidak diperlukan.
“Kami berharap aset-aset daerah yang masih layak dan bisa digunakan kembali dapat dimanfaatkan secara optimal, sehingga tidak perlu melakukan pembelian baru dan anggaran bisa lebih efisien,” tambahnya.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sekaligus mendorong pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Editor : Muhammad Rizky