AMUNTAI – Persoalan banjir yang kerap melanda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dinilai tidak dapat dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Banjir tersebut berkaitan erat dengan kondisi dan kebijakan pengelolaan wilayah di daerah hulu, khususnya Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong.
Hal ini ditegaskan Rosehan pemerhati kebijakan publik dan sosial Kota Amuntai, yang menyebut bahwa air tidak mengenal batas wilayah administratif. Sungai mengalir melintasi daerah tanpa memperhatikan garis peta, sementara dampak banjir justru paling berat dirasakan oleh masyarakat di wilayah hilir.
“Air tidak pernah memilih wilayah. Yang membedakan hanya kebijakan manusia dalam mengelolanya. Jika tata kelola di hulu tidak terkendali, maka hilir pasti menanggung akibatnya,” tegas Rosehan.
Menurutnya, ketika wilayah hulu memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam dan tata kelola air, maka wilayah hilir semestinya mendapatkan perlindungan yang sepadan dari risiko bencana. Namun hingga kini, penanganan banjir masih sering dilakukan secara parsial dan reaktif.
“Setiap musim hujan, narasi yang berulang selalu sama, saling menyalahkan antarwilayah. Padahal masyarakat di lapangan terus menanggung kerugian sosial, ekonomi, bahkan tekanan psikologis yang tidak kecil,” ujarnya pada media ini.
Ia menilai pola tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian banjir belum sepenuhnya berorientasi pada keselamatan dan kemanusiaan.
Menurutnya, selama penanganan masih bersifat sektoral dan tidak lintas wilayah, banjir akan terus menjadi persoalan tahunan.
“Banjir ini bukan musibah satu daerah. Ini akibat dari rangkaian kebijakan lintas wilayah yang tidak terkoordinasi dengan baik,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa upaya kolaborasi lintas daerah sebenarnya pernah dilakukan. Pada tahun-tahun sebelumnya, telah digelar pertemuan lintas kabupaten yang melibatkan Balangan, Tabalong, dan Amuntai, bahkan dihadiri perwakilan DPRD kabupaten, DPRD provinsi, hingga DPR RI.
“Forum-forum itu sudah ada, gagasan juga sudah disampaikan. Masalahnya, komitmen tersebut belum diterjemahkan menjadi langkah konkret dan berkelanjutan yang benar-benar melindungi masyarakat,” ujarnya.
Rosehan menegaskan, sudah saatnya persoalan banjir ditempatkan sebagai isu bersama yang menuntut tanggung jawab kolektif antardaerah.
“Pengelolaan daerah aliran sungai, pengendalian alih fungsi lahan, dan pembagian tanggung jawab harus dilakukan secara adil dan proporsional. Ini bukan pilihan, tetapi keharusan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap Bupati HSU H. Sahrujani yang menyatakan komitmennya menindaklanjuti hasil pertemuan lintas daerah yang pernah digelar pada 2023 bersama Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Hulu Sungai Tengah (HST) sebagai dasar penanganan banjir HSU pada 2026.
“Kami berharap temu lintas daerah ini kembali digelar, bukan sekadar seremonial, tetapi menghasilkan langkah konkret agar banjir tahunan tidak terus menjadi beban warga HSU,” jelasnya.
Editor : Arif Subekti