BANJARMASIN – Kelanjutan proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) di Kota Banjarmasin berada di ujung tanduk. Proyek strategis pengendalian banjir perkotaan itu terancam diputus jika pembebasan lahan tahap kedua tidak dapat diselesaikan hingga Mei 2026.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan pembebasan lahan menjadi syarat mutlak agar proyek NUFReP dapat terus berlanjut. Jika tenggat waktu tidak terpenuhi, risikonya proyek dihentikan.
“Kalau sampai Mei pembebasan tahap kedua masih terkendala, proyek NUFReP ini terancam diputus. Itu yang menjadi perhatian serius kita bersama,” tegas Suri, usai pertemuan, Selasa (13/1)
Menurutnya, NUFReP bukan sekadar proyek fisik semata, melainkan bagian dari upaya jangka panjang meningkatkan ketahanan Kota Banjarmasin terhadap risiko banjir.
Karena itu, keterlambatan pembebasan lahan akan berdampak besar, baik terhadap progres pembangunan maupun kepercayaan pemerintah pusat dan mitra pendanaan internasional kepada Pemko Banjarmasin.
“Dana pengadaan lahan sebesar Rp142 miliar untuk kelanjutan proyek NUFReP harus direalisasikan. Kalau ini tidak akan menjadi catatan buruk dan pemko bisa dinilai tidak mampu menjalankan komitmen,” ujarnya.
Pembebasan lahan merupakan tanggung jawab daerah. Seluruh tahapan proyek telah terjadwal ketat, sehingga keterlambatan berpotensi memicu perubahan skema pembiayaan hingga kemungkinan dialihkannya proyek ke daerah lain yang dinilai lebih siap.
“Tahun ini pembebasan proyek NUFReP harus dibayarkan, dan alhamdulillah semua sudah setuju. Ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
Di bagian lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh realisasi anggaran dan percepatan pembebasan lahan.
“Proyek NUFReP memiliki nilai strategis bagi penanganan banjir di Banjarmasin yang selama ini menjadi persoalan klasik,” ujarnya.
Komisi III akan mendorong agar tidak ada lagi hambatan, baik dari sisi administrasi maupun anggaran. Sebab proyek tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Editor : M Oscar Fraby