Ketua MUI HSU KH Said Masrawan Lc, menyampaikan, hasil klarifikasi bersama instansi terkait memastikan tidak ditemukan unsur penyimpangan ajaran agama.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan damai.
“Jadi sudah dilakukan klarifikasi dengan pihak terkait difasilitasi pihak kepolisian. Dan diketahui tidak ada unsur penyimpangan aqidah dalam praktek pengobatan. Murni kesalahpahaman,” ujar KH Said Masrawan Selasa (13/1/2026).
Terpisah, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Iptu Asep Hudzainur, menegaskan bahwa MUI telah memastikan tidak ada pelanggaran kaidah keagamaan.
Menurutnya, persoalan tersebut murni kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu di media sosial.
Iptu Asep menjelaskan, Polres HSU dan Polsek Amuntai Tengah telah melakukan langkah preventif berupa pengumpulan keterangan, koordinasi lintas sektor, serta mediasi para pihak.
“Permasalahan berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan ajaran menyimpang di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah,” ungkap Asep.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan penamba kampung yang melakukan pengobatan alternatif atas dasar kesukarelaan pasien memberikan uang jasa, bukan tiket jaminan ke surga, sehingga memicu kesalahpahaman di lingkungan keluarga.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pesannya.
Polres HSU berkomitmen menjaga kamtibmas serta memperkuat sinergi dengan tokoh agama dan pemerintah daerah demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di daerah ini.
Editor : Sutrisno