BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengukuhkan sekaligus memberikan pembekalan pelatihan penanggulangan kebakaran kepada Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) beberapa waktu lalu. Kegiatan ini digelar di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin.
Pengukuhan dilakukan sebagai upaya memperkuat peran masyarakat dalam penanggulangan kebakaran, khususnya pada tahap awal sebelum bantuan utama dari petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa pembentukan dan pengukuhan Redkar merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung visi pembangunan Tanah Bumbu, yakni “BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia serta Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan”.
Ia menjelaskan, penguatan kapasitas masyarakat menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, terutama perlindungan dari ancaman kebakaran yang berpotensi menimbulkan kerugian jiwa, harta benda, serta dampak sosial dan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sub-urusan kebakaran termasuk dalam urusan wajib pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko dan bahaya kebakaran.
Dalam mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan kebakaran, khususnya percepatan waktu tanggap, keterlibatan aktif masyarakat dinilai sangat dibutuhkan. Keterbatasan jangkauan dan sumber daya aparatur pemadam kebakaran menjadikan keberadaan REDKAR strategis dalam penanganan awal kebakaran.
Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan pengukuhan yang disertai pembekalan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan relawan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas di lingkungan masing-masing.
Pada kesempatan itu, pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atas pembinaan dan peningkatan kapasitas relawan. Kepada para relawan yang dikukuhkan, disampaikan harapan agar dapat menjalankan tugas secara sigap, disiplin, dan profesional dengan menjunjung nilai gotong royong.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan, H Maulana Fatahilah.
Editor : Arief