PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan menetapkan masa transisi darurat pemulihan pascabanjir dan banjir bandang hingga 4 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil setelah status tanggap darurat resmi berakhir pada 3 Januari lalu, seiring dimulainya fokus pemulihan masyarakat dan wilayah terdampak bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Balangan, H Rahmi mengatakan masa transisi pemulihan ditetapkan selama satu bulan, terhitung sejak 5 Januari hingga 4 Februari 2026.
Rentang waktu tersebut dinilai cukup untuk menuntaskan agenda pemulihan utama pascabencana.
“Kita tetapkan masa transisi darurat pemulihan selama satu bulan, karena fokus kegiatannya sudah jelas. Mulai dari perbaikan rumah rusak, pemulihan aktivitas masyarakat, hingga pemulihan psikologis warga terdampak,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Berdasarkan data BPBD Balangan, banjir dan banjir bandang yang terjadi pada periode 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, berdampak pada 34 desa di enam kecamatan, yakni Awayan, Tebing Tinggi, Halong, Juai, Paringin Selatan, dan Lampihong.
Sebanyak 4.289 kepala keluarga atau 13.825 jiwa tercatat terdampak.
Selain merendam permukiman warga, bencana juga menyebabkan kerusakan rumah dengan berbagai kategori.
Mulai dari rusak ringan hingga rusak berat.
Sejumlah fasilitas umum dan infrastruktur di wilayah terdampak turut mengalami kerusakan.
Rahmi menjelaskan, selama masa transisi pemulihan, penanganan difokuskan pada perbaikan rumah warga, pemulihan kegiatan pendidikan, pemenuhan kebutuhan dasar rumah tangga, serta pelaksanaan trauma healing, terutama bagi anak-anak.
“Setelah masa tanggap darurat berakhir, fokus kita bukan lagi penanganan darurat, tetapi pemulihan agar masyarakat bisa kembali beraktivitas secara normal,” katanya.
BPBD Balangan bersama perangkat daerah terkait terus melakukan koordinasi dan pemantauan untuk memastikan seluruh tahapan pemulihan berjalan sesuai target hingga masa transisi berakhir.
Editor : Eddy Hardiyanto