Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Raperda Pajak dan Retribusi HSU Dapat Dukungan dari Legislatif, Tarif Harus Sesuai Kemampuan Masyarakat

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 12 Januari 2026 | 13:43 WIB

SIKAP: Aisha Nadela anggota Fraksi Golkar saat menyampaikan pandangan fraksinya terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
SIKAP: Aisha Nadela anggota Fraksi Golkar saat menyampaikan pandangan fraksinya terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
AMUNTAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna Senin (12/1/2026) di Aula Paripurna DPRD HSU.

Agendanya terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H Fadilah, dihadiri Bupati HSU H Sahrujani beserta Wakil Bupati Hero Setiawan. 

Keterlibatan pemangku kepentingan tersebut, menunjukkan perhatian serius terhadap penyusunan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah yang diharapkan dapat mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat HSU.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyambut baik diajukannya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sikap ini disampaikan oleh Aisha Nadela dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dalam rapat paripurna DPRD HSU pada Senin (12/1/2026) di Aula Paripurna DPRD HSU.

Aisha Nadela menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan daerah di HSU akan menjadi lebih baik dan efektif apabila ditopang oleh peraturan daerah sebagai legitimasi hukum yang bersifat mengikat serta wajib bagi para pemangku kebijakan di daerah.

Fraksi Golkar juga akan menyampaikan pandangan umum lebih lanjut terkait rancangan peraturan daerah tersebut.

Lanjut Nadela, fraksinya memahami bahwa dasar usulan perubahan pada rancangan peraturan daerah tersebut meliputi penyesuaian tarif, penurunan, penghapusan, maupun pengusulan jenis pajak atau retribusi baru.

Hal ini sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD Pambalah Batung, serta Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada pelayanan pemakaian alat berat di dinas PUPR dan pemakaian gedung/aula di BKPSDM.

"Diharapkan nantinya dalam pengenaan tarif retribusi daerah memperhatikan kemampuan masyarakat dalam hal membayarkan retribusi, dengan mengenakan tarif sekecil-kecilnya agar tidak memberatkan," ujarnya.

Nadela juga menambahkan bahwa pembangunan adalah hal utama untuk mendukung perkembangan daerah, yang tentunya memerlukan keuangan daerah yang sehat. Peningkatan produktivitas keuangan diharapkan dapat membuat ekonomi daerah semakin kuat.

Sementara itu, Ketua DPRD HSU H Fadilah pada hematnya, menyampaikan, setelah rapat paripurna selesai, pihaknya akan menunggu jawaban dari pihak eksekutif terkait pandangan yang disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD HSU terkait rancangan peraturan daerah tersebut. 

“Secepatnya kita jadwalkan,” singkatnya. Diketahui dukungan juga datang dari fraksi lainnya di DPRD HSU seperti FKB, PKS dan PPP dan fraksi partai gabungan.

Editor : Sutrisno
#HSU #Amuntai #Raperda