Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dihimpit Sawit dan Tambang, Ekologi Kalsel Kian Terancam

M Fadlan Zakiri • Senin, 12 Januari 2026 | 13:15 WIB
DEFORESTASI: Kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan, Sawah terhimpit perusahaan sawit dan lubang tambang yang menganga.
DEFORESTASI: Kondisi lingkungan di Kalimantan Selatan, Sawah terhimpit perusahaan sawit dan lubang tambang yang menganga.

Kian hari, luasan hutan semakin menyusut. Sementara, konsesi tambang dan sawit meluas. Darurat ekologi pun mengancam Kalsel.

          ****
BANJARBARU – Masifnya ekspansi tambang dan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang telah menguasai lebih dari separuh Kalsel, dinilai Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalsel sebagai akar krisis ekologis yang memicu banjir tahunan, longsor, dan hilangnya sumber penghidupan rakyat.

Dengan tutupan hutan primer yang tersisa kurang dari 50 ribu hektare, izin konsesi industri ekstraktif disebut mempercepat deforestasi, merusak daerah tangkapan air, dan menjadikan curah hujan biasa sekalipun berubah menjadi bencana.

WALHI Kalel membeberkan peta sebaran izin konsesi industri ekstraktif yang dinilai menjadi akar persoalan krisis banjir di provinsi ini. Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq, menyebut lebih dari separuh wilayah Kalimantan Selatan telah dibebani izin tambang, perkebunan sawit, dan konsesi kehutanan.

“Berdasarkan peta izin konsesi yang kami susun, dari total luas wilayah Kalsel sekitar 3,7 juta hektare, sebanyak 51,57 persen atau sekira 1,9 juta hektare sudah dikuasai industri ekstraktif,” tegas Raden, Minggu (11/1/2026).

Luasan tersebut setara hampir 29 kali luas DKI Jakarta. Raden menyebut angka itu menggambarkan masifnya perampasan ruang hidup rakyat yang berlangsung selama bertahun-tahun.

“Ini bukan sekadar angka. Ini realitas lapangan yang menjelaskan kenapa banjir terus berulang, longsor terjadi di mana-mana, krisis air bersih makin parah, dan sumber penghidupan rakyat hilang,” ujarnya.

Berdasarkan peta WALHI, izin konsesi tersebut terdiri dari izin pertambangan, perkebunan skala besar, serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota.

Sementara itu, sisa tutupan hutan primer di Kalimantan Selatan kini hanya sekitar 49.958 hektare. Angka tersebut dinilai sangat timpang dibandingkan luasan konsesi industri yang mencapai jutaan hektare.

“Dengan kondisi seperti ini, bagaimana mungkin kita bicara daya dukung lingkungan masih aman. Lanskap ekologis kita sudah hancur,” kata Raden.

Ia menegaskan, curah hujan tinggi yang terjadi belakangan ini hanya menjadi pemicu. Akar persoalan sebenarnya adalah rusaknya daerah tangkapan air akibat deforestasi dan aktivitas industri ekstraktif di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS). “Kalau hutan rusak, sungai dangkal karena sedimentasi, daerah resapan hilang, maka hujan biasa saja bisa berubah jadi bencana,” ujarnya.

Raden menyebut kondisi tersebut memperkuat pernyataan WALHI bahwa banjir di Kalimantan Selatan bukan bencana alam, melainkan kejahatan ekologis akibat kebijakan pembangunan yang permisif terhadap industri ekstraktif. “Negara terus memberi karpet merah kepada tambang, sawit, dan konsesi kehutanan. Dampaknya ditanggung rakyat dalam bentuk banjir tahunan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pernyataan Gubernur Kalsel, Muhidin yang menyebut penyempitan sungai sebagai penyebab banjir. Menurut Raden, penyempitan sungai tidak terjadi secara alami. “Penyempitan sungai itu akibat sedimentasi dari kawasan hulu yang rusak. Jadi tetap saja akarnya adalah kerusakan lingkungan,” katanya.

WALHI menilai pemerintah selama ini hanya sibuk mengelola dampak bencana, seperti bantuan sosial dan normalisasi sungai, tanpa menyentuh penyebab utamanya. “Evaluasi izin tambang dan sawit selalu ditunda. Seolah menunggu korban jiwa lebih banyak baru bertindak,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, WALHI kembali menuntut pemerintah menghentikan seluruh perluasan industri ekstraktif, mencabut izin bermasalah, serta melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. “Peta ini menjadi bukti bahwa Kalimantan Selatan sudah dalam kondisi darurat ekologis. Kalau negara tidak berubah arah, banjir akan terus menjadi bencana tahunan,” lugasnya.

Berdasarkan analisis WALHI Kalsel, setiap tahun jumlah izin yang dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan tambang dan sawit terus meningkat. Dari total luas wilayah Kalimantan Selatan sekitar 3,7 juta hektare, sebanyak 1,9 juta hektare di antaranya tercatat telah dibebani izin pertambangan.

Raden menilai kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap daya dukung lingkungan. Aktivitas pertambangan yang disinyalir dijalankan secara serampangan dan tidak mematuhi aturan lingkungan memperparah dampak bencana yang terjadi. “Curah hujan memang tinggi, tetapi dampaknya menjadi jauh lebih parah karena lingkungan sudah rusak. Banyak aktivitas pertambangan yang tidak dijalankan sesuai aturan lingkungan,” tegasnya.

Pihaknya mendesak, baik pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit yang beroperasi di daerah ini. Menurutnya, audit tersebut penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Jika pelanggaran dibiarkan, kerusakan ekosistem dikhawatirkan akan semakin parah dan berpotensi memicu bencana yang lebih besar di masa mendatang. “Kalau tidak segera diaudit dan ditindak tegas, kerusakan lingkungan akan terus terjadi dan risiko bencana ke depan akan semakin besar,” tandas Raden.

Editor: Arif Subekti, Oscar Fraby

Editor : Arief
#ekologi #Lingkungan #Walhi #Kalsel #Sawit