BANJARMASIN – Banjir yang terjadi hampir tiap tahun di Banjarmasin, tak hanya dipicu curah hujan tinggi. Namun, terjadinya alih fungsi lahan rawa menjadi perumahan yang menutup jalur aliran sungai.
Menyikapi kondisi itu, Disperkim Banjarmasin akan memperketat perizinan pembangunan perumahan setelah peninjauan lapangan bersama DPRD di sejumlah kawasan terdampak.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Banjarmasin, Hizbul Wathony, menegaskan bahwa meskipun Banjarmasin dikenal sebagai daerah rawa, keberadaan jalur sungai dan aliran air tidak boleh diabaikan dalam pembangunan.
“Memang Banjarmasin daerah rawa, tapi jalur-jalur sungai atau aliran air itu ada. Jangan sampai perumahan baru dibangun dan berkembang justru menutupi jalur sungai atau aliran air,” tegasnya.
Menurutnya, penutupan aliran air akan berdampak pada kawasan sekitar yang mudah tergenang saat hujan maupun banjir. Karena itu, jalur aliran air menuju sungai besar perlu dibuka kembali agar tidak terperangkap di permukiman penduduk.
“Kalau ini tidak diperhatikan, kawasan di sekitarnya pasti tergenang. Tentu perlu ada pembukaan jalur aliran air menuju sungai,” ujarnya.
Ia mencontohkan kondisi di Sungai Darapan dan Sungai Andai. Aliran air di kawasan tersebut tidak lagi maksimal akibat tergerus oleh pembangunan kompleks perumahan.
“Makanya ada sebagian wilayah Sungai Andai yang tergenang. Kalau Sungai Darapan dimaksimalkan, air bisa lancar ke Sungai Martapura. Bila jalur aliran air dibuka, genangan di Sungai Andai tidak akan lama,” jelasnya.
Karena itu sebagai langkah awal penanganan, Disperkim berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin. Rencananya, tim pasukan Turbo akan diturunkan untuk membuka jalur aliran air sementara.
“Hasil identifikasi kami, ada sumbatan di lahan tanah di samping Komplek PWI dan Komplek Andai Jaya Persada. Kemungkinan galangan yang menutup itu akan dibuka oleh tim pasukan Turbo, sehingga air bisa mengalir ke Sungai Darapan dan Sungai Martapura,” ujarnya.
Merespon hal itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hendra menilai pengetatan perizinan pembangunan perumahan merupakan langkah tepat untuk menekan risiko banjir.
“Saat turun ke lapangan, kami melihat langsung banyak jalur air dan sungai kecil yang fungsinya terganggu akibat pembangunan perumahan. Langkah Disperkim sangat tepat. Pembangunan tidak boleh menutup alur sungai, karena dampaknya langsung dirasakan warga dalam bentuk banjir,” ujarnya.
Politisi PKS ini menegaskan, DPRD mendorong agar setiap izin pembangunan benar-benar berbasis kajian teknis, khususnya aspek hidrologi dan tata ruang. Dengan begitu, pembangunan yang dilakukan tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan Banjarmasin.
Selain pengembang perumahan, ia juga menyoroti pembangunan rumah pribadi yang kerap menutup jalur air dan sungai kecil. Temuan tersebut, menjadi salah satu penyebab aliran air tidak lagi berfungsi optimal.
“Di lapangan kami juga temukan sumbatan aliran air berasal dari pembangunan rumah pribadi. Karena itu masyarakat perlu memahami karakter Banjarmasin sebagai wilayah delta pasang surut dan rawa, sehingga pembangunan rumah harus tetap memberi ruang gerak air,” tegasnya.
Ia berharap Disperkim bersama instansi terkait lebih aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan. "Ini penting agar seluruh pembangunan, baik skala besar maupun perorangan, tidak mengganggu sistem aliran air yang menjadi penyangga utama kota dari ancaman banjir," tekannya.
Editor : M Oscar Fraby