BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerbitkan kebijakan pembatasan dan pengaturan lalu lintas seiring kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke Kalsel pada Senin (12/1/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 553.1/71/AJ-Dishub.
Kabid LLAJ Dishub Banjarbaru Adi Royan mengatakan berdasar edaran dari gubernur Kalsel, pembatasan lalu lintas diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan mendukung kelancaran agenda kunjungan presiden yang dipusatkan di Balai Besar Pendidikan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional IV Kalimantan, Kementerian Sosial RI, di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru.
"Jalan Trikora Banjarbaru menjadi ruas utama yang terdampak pengaturan. Seluruh angkutan barang, khususnya kendaraan dengan sumbu dua ke atas, dilarang melintas mulai pukul 07.00 hingga 15.00 Wita," ungkapnya.
Selain itu, sebut Adi, arus lalu lintas angkutan barang dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru dialihkan melalui Jalan A. Yani jurusan Liang Anggang–Bati-Bati dan Bundaran Simpang Empat Banjarbaru menuju Jalan H. Mistar Cokrokusumo, kemudian tembus ke Jalan Trikora.
"Pengaturan juga diberlakukan dari arah Pelaihari (Kabupaten Tanah Laut) menuju Banjarbaru melalui Jalan A. Yani untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas Liang Anggang–Bati-Bati," ucapnya.
Selama pengaturan berlangsung, sebut Adi, petugas akan melakukan penjagaan dan penertiban, termasuk melarang parkir di bahu jalan yang berpotensi menyebabkan penyempitan arus.
"Kami meminta perusahaan angkutan barang dan para pengemudi mematuhi pengaturan lalu lintas tersebut. Masyarakat pengguna jalan juga diimbau untuk berhati-hati serta mengikuti arahan petugas di lapangan," imbaunya.
Editor : Arif Subekti