Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Penerima Bansos Banjarmasin Terlacak PPATK Main Judi Online! 1.618 KK Langsung Dicoret

Endang Syarifuddin • Jumat, 9 Januari 2026 | 10:54 WIB
TEGAS: Dinas Sosial Kota Banjarmasin melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Sebanyak 1.618 KK dicoret dari daftar setelah terindikasi terlibat judi online berdasarkan temuan PPATK.
TEGAS: Dinas Sosial Kota Banjarmasin melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Sebanyak 1.618 KK dicoret dari daftar setelah terindikasi terlibat judi online berdasarkan temuan PPATK.

BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

Ribuan kepala keluarga resmi dicoret dari daftar penerima setelah terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

Dari total 55.321 kepala keluarga penerima bantuan sosial di Kota Banjarmasin, sebanyak 1.618 kepala keluarga dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat.

Keputusan tersebut diambil setelah proses pemutakhiran data yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK melakukan penelusuran mendalam melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta rekening bank penerima bansos.

Dari hasil pelacakan tersebut, ditemukan sejumlah rekening yang terafiliasi dengan akun judi online di berbagai wilayah.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.

Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos Banjarmasin, Rachmanita Hartono menegaskan bahwa temuan PPATK menjadi dasar utama pencoretan penerima bantuan.

“Berdasarkan temuan PPATK yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan bantuan sosial serta keterkaitan dengan aktivitas judi online, Dinsos Kota Banjarmasin menetapkan 1.618 kepala keluarga berstatus exclude atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, Pemko Banjarmasin akan terus memperketat pengawasan dan melakukan pemutakhiran data penerima bansos secara berkala.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Menurutnya, bantuan sosial merupakan amanah negara yang harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Bukan untuk aktivitas ilegal yang justru merugikan keluarga dan lingkungan sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan bansos, termasuk untuk judi online, tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesejahteraan keluarga,” tegasnya.

Kebijakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi penerima bantuan lainnya agar tidak menyalahgunakan dana bansos.

Pemerintah memastikan proses pemutakhiran data akan terus berjalan demi menjaga keadilan dan efektivitas penyaluran bantuan sosial di Kota Banjarmasin.

Editor : Eddy Hardiyanto
#judi online #banjarmasin #penerima bansos #ppatk