Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Ditemukan Limbah Pengelolaan Sisa MBG, Ini Penjelasan Disperkim LH Kabupaten HSU

Muhammad Akbar • Selasa, 6 Januari 2026 | 13:51 WIB
Tim Lingkungan Hidup Disperkim LH Kabupaten HSU, meninjau pengelolaan air limbah salah satu pengelolaan SPPG MBG di Kota Amuntai.
Tim Lingkungan Hidup Disperkim LH Kabupaten HSU, meninjau pengelolaan air limbah salah satu pengelolaan SPPG MBG di Kota Amuntai.

AMUNTAI – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menemukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah sisa kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan dan pengawasan lapangan yang dilakukan tim lapangan Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten HSU. Dari hasil pengawasan, terdapat SPPG yang belum menerapkan sistem pengelolaan limbah secara optimal, baik limbah padat maupun limbah cair.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta konflik dengan warga di sekitar lokasi operasional. Kepala Disperkim LH Kabupaten HSU, Masrai Swafajar, menegaskan bahwa pengelolaan limbah merupakan kewajiban mutlak bagi setiap SPPG.

“Pengelolaan limbah bagi SPPG bersifat wajib. Apabila lalai atau tidak memenuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Masrai, Selasa (6/1).

Menurutnya, Disperkim LH HSU telah melakukan pengawasan, pembinaan dan sosialisasi kepada pengelola SPPG agar pengelolaan limbah sisa kegiatan MBG dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Dia menegaskan, setiap SPPG diwajibkan memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta menerapkan sistem pengelolaan limbah sesuai standar operasional dan ketentuan lingkungan hidup. “Pengelolaan limbah tidak hanya untuk menjaga kebersihan, tetapi juga mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

 Ia menerangkan, pengelolaan limbah dimulai dari reduksi di sumber dengan mengoptimalkan penggunaan bahan baku dan memanfaatkan kemasan minimal atau yang dapat didaur ulang. Selanjutnya dilakukan pemilahan limbah antara limbah organik, seperti sisa makanan, dan limbah anorganik, seperti plastik dan kardus.

Untuk limbah padat, limbah organik dapat diolah menjadi kompos menggunakan bakteri pengurai atau dimanfaatkan sebagai pakan maggot maupun ternak. Sementara itu, limbah anorganik didaur ulang atau disalurkan kepada pengepul berizin.

Adapun limbah cair wajib diolah melalui IPAL, yang meliputi pemasangan grease trap dan proses skimming untuk memisahkan minyak dan lemak, pengolahan biologis dengan bakteri aerobik atau anaerobik, serta pengolahan fisik dan kimia seperti koagulasi, flokulasi, dan filtrasi.

Pihaknya berharap seluruh pengelola SPPG dapat mematuhi ketentuan tersebut secara konsisten. “Dengan pengelolaan limbah yang baik dan tersedianya IPAL, SPPG tidak hanya memenuhi standar pelayanan, tetapi juga turut menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

Disperkim LH memantau sebanyak 10 SPPG yang sudah beroperasi di Kabupaten HSU. Empat lainnya akan memasuki tahap operasional pada tahun ini. IPAL menjadi salah satu penekanan dalam operasi SPPG di HSU.

Editor : M Oscar Fraby
#HSU #limbah #SPPG #Makan Bergizi Gratis (MBG)