Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

UMK Banjarbaru 2026 Resmi Berlaku! Angkanya Lebih Tinggi Dibanding UMP Kalsel

Sheilla Farazela • Kamis, 1 Januari 2026 | 12:08 WIB
BALAI KOTA : Pemko Banjarbaru membuat kebijakan khusus dalam penetapan Upah Minimum Kota.
BALAI KOTA : Pemko Banjarbaru membuat kebijakan khusus dalam penetapan Upah Minimum Kota.

BANJARBARU — Kota Banjarbaru resmi memasuki babak baru hubungan industrial dengan diberlakukannya Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar Rp3.843.037,66.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2026, dan wajib diterapkan oleh perusahaan yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.

UMK Banjarbaru ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan, dan nilainya lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2026 yang berada di angka Rp3.725.000.

Penetapan ini sekaligus menjadikan Banjarbaru sebagai kota pertama di Kalsel yang memiliki standar upah minimum kota secara mandiri.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Banjarbaru, Sartono menegaskan bahwa kebijakan UMK bersifat mengikat bagi perusahaan yang dinilai mampu secara finansial dan klasifikasi usaha.

“Perusahaan yang secara kemampuan dan klasifikasi telah memenuhi syarat, wajib menerapkan UMK Banjarbaru 2026. Ini sudah menjadi ketentuan yang harus dijalankan,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).

Ia menjelaskan, penetapan UMK perdana ini didasarkan pada kinerja ekonomi daerah yang dinilai positif.

Selama tiga tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Banjarbaru konsisten berada di atas rata-rata provinsi, dengan selisih pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang tetap positif.

“Kondisi tersebut menjadi dasar Banjarbaru dinilai layak memiliki UMK sendiri. Tidak lagi hanya mengacu pada UMP,” jelas Sartono.

Selain itu, penetapan UMK juga mempertimbangkan rasio paritas harga, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta rasio median UMK kabupaten/kota yang baru pertama kali menetapkan UMK.

Sartono menambahkan, penyesuaian UMK pada tahun-tahun berikutnya akan mengikuti regulasi nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Proses penetapan UMK Banjarbaru 2026, lanjut dia, telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah, serta disepakati tanpa keberatan.

“Dengan adanya UMK ini, diharapkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Banjarbaru dapat terjaga,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#UMK Banjarbaru 2026 #lebih tinggi #UMP Kalsel