Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Banjar Disahkan, Bapemperda Tegaskan Komitmen Legislasi Pro Rakyat

Nurhidayat • Rabu, 31 Desember 2025 | 09:14 WIB

BAPEMPERDA: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Zaini
BAPEMPERDA: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Zaini

BANJAR — DPRD Kabupaten Banjar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan komitmennya menghadirkan produk legislasi yang berpihak kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD berhasil disahkan dan dinilai memiliki orientasi langsung pada kepentingan publik.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, mengatakan ketiga raperda inisiatif tersebut yakni Perda Ketertiban Umum, Perda Kota Layak Anak, dan Perda Pemakaman.

“Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD ini merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. Regulasi tersebut disusun untuk menjawab tantangan, kebutuhan, dan permintaan masyarakat di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Menurut Zaini, salah satu regulasi strategis yang memiliki dampak luas adalah Perda Kota Layak Anak, yang bertujuan memperkuat perlindungan hak anak sekaligus memastikan kebijakan daerah berpihak pada tumbuh kembang generasi muda.

“Perda Kota Layak Anak ini sangat penting, bagaimana kita memperlakukan anak dengan baik dan memastikan hak-haknya terlindungi. Ini bentuk keberpihakan DPRD terhadap masa depan generasi Banjar,” tambahnya.

Selain itu, Perda Ketertiban Umum disusun untuk menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat, sementara Perda Pemakaman lahir sebagai solusi atas persoalan tata kelola lahan pemakaman yang sempat memicu konflik di sejumlah wilayah, seperti Indrasari dan Bincau.

“Beberapa waktu lalu terjadi persoalan pemakaman di lapangan. Supaya lebih tertata dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat, maka DPRD memandang perlu menghadirkan Perda Pemakaman,” jelasnya.

Di luar raperda inisiatif DPRD, Bapemperda juga mencatat capaian positif dalam agenda legislasi lainnya. Dari total 19 raperda yang diprogramkan dalam Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Banjar Tahun 2025, DPRD telah berhasil mengesahkan 14 raperda hingga rapat paripurna terakhir tahun ini.

“Kita menargetkan 19 raperda di tahun 2025 dan Alhamdulillah sudah 14 Perda yang berhasil diselesaikan. Ini merupakan hasil kerja bersama DPRD dan pemerintah daerah,” kata Zaini.

Raperda yang telah disahkan mencakup sektor strategis, mulai dari tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, perencanaan pembangunan, hingga penguatan permodalan badan usaha milik daerah (BUMD).

Sementara itu, lima raperda yang belum rampung pembahasannya dipastikan akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai mekanisme dan tahapan peraturan perundang-undangan.

“Perda yang belum selesai sebenarnya hampir rampung. Ada tahapan yang harus dilalui seperti pandangan fraksi dan fasilitasi. Insya Allah di awal Januari 2026 akan menjadi Perda luncuran dan bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Melalui pengesahan raperda inisiatif DPRD yang pro rakyat serta capaian penyelesaian agenda legislasi sepanjang 2025, Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar berharap seluruh peraturan daerah yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Editor : Nurhidayat
#Bapemperda #dprd banjar #Raperda Inisiatif #m zaini