Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Empat Banjir di Kalsel Dikaitkan dengan Bukaan Lahan Skala Besar

M Fadlan Zakiri • Selasa, 30 Desember 2025 | 19:05 WIB

KEBANJIRAN: Warga Murung Keraton, Kabupaten Banjar, membawa sampan kecil untuk menyelamatkan hartanya dari genangan banjir, Selasa (30/12/2025) petang.
KEBANJIRAN: Warga Murung Keraton, Kabupaten Banjar, membawa sampan kecil untuk menyelamatkan hartanya dari genangan banjir, Selasa (30/12/2025) petang.
MARTAPURA - Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menilai aktivitas bukaan lahan berskala besar menjadi faktor utama pemicu banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

Temuan awal menunjukkan pembukaan lahan masif di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) memperbesar debit air dan melemahkan daya serap lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi empat kejadian banjir yang kini masuk proses pemeriksaan Kementerian Lingkungan Hidup. Keempatnya berada di Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Banjar.

Baca Juga: Pemprov Kalsel Siap Naikkan Status Darurat Banjir

“Empat kejadian banjir yang kami periksa berada di Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Banjar,” ujar Hanif Faisol usai monitoring banjir di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan identifikasi awal Deputi Penegakan Hukum dan Pengawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLH, keempat kasus tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan pembukaan lahan besar-besaran di hulu DAS.

“Dari hasil identifikasi petugas kami, keempat kejadian ini berkaitan dengan pembukaan lahan yang masif sehingga memperbesar debit air dan memicu banjir,” jelasnya.

Baca Juga: Pemurus Dalam Terjepit Rob dan Hujan, Normalisasi Mendesak

182 Usaha Dipetakan, Sanksi Disiapkan

Hanif mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup tengah melakukan verifikasi lapangan secara intensif. Hasilnya, 182 unit usaha yang beroperasi di Kalimantan Selatan telah masuk dalam pemetaan Deputi Gakkum.

Sejumlah usaha tersebut terindikasi melakukan aktivitas di luar persetujuan lingkungan. Menurut kajian awal, pelanggaran itu berkontribusi memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko banjir.

Baca Juga: Satpol PP Balangan Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Adaro

“Beberapa di antaranya terdata melakukan kegiatan di luar persetujuan lingkungan. Aktivitas tersebut memperburuk kondisi lingkungan,” tegas Hanif.

Verifikasi lapangan akan berlangsung mulai hari ini hingga beberapa minggu ke depan. Kementerian memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Sanksinya bertahap, mulai dari sanksi administrasi berupa audit lingkungan, hingga penyegelan lahan,” kata Hanif.

Baca Juga: Menteri LH Ungkap Akar Masalah Banjir Martapura di Hulu DAS

Penyegelan akan dilakukan terhadap aktivitas usaha yang terbukti membuka lahan melebihi batas izin. Penindakan berbasis pada temuan citra satelit yang dikonfirmasi melalui pemeriksaan lapangan.

“Jika tertangkap citra satelit melakukan pembukaan lahan di luar izin, maka lokasi tersebut akan kami segel dan kegiatannya dihentikan,” ujarnya.

Gugatan Perdata hingga Pidana

Baca Juga: 24 Kebakaran Terjadi di HSU Sepanjang 2025, 1 Korban Meninggal Dunia

Tak berhenti pada sanksi administratif, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. Gugatan perdata hingga pidana akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran serius yang berdampak luas pada kerusakan lingkungan.

“Kami akan membangun gugatan perdata atas kerusakan lingkungan. Jika audit menunjukkan pelanggaran berat dan dampak serius, gugatan pidana akan kami ajukan,” tegas Hanif.

Ia menekankan, langkah tegas ini diambil karena kondisi lingkungan Kalimantan Selatan dinilai semakin rentan akibat perubahan bentang alam dalam beberapa dekade terakhir.

Baca Juga: Banjir Kurau Belum Surut, Separuh Rumah Warga Terendam

“Kalsel memang tidak luas, tetapi perubahan landscape-nya sangat signifikan. Ini berdampak langsung pada kemampuan wilayah menahan perubahan iklim dan menyimpan air,” jelasnya.

Hanif juga mengingatkan banjir besar tahun 2021 sebagai peringatan keras. Saat itu, curah hujan sekitar 125 milimeter per hari memicu banjir luas dan menelan 22 korban jiwa.

“Kami tidak ingin kondisi itu terulang. Karena itu kami serius memperbaiki Kalimantan Selatan,” katanya.

Baca Juga: Jasad Perempuan Mengapung di Sungai Balangan, Sempat Diduga Korban Banjir Bandang

Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan secara bertahap.

“Pelan-pelan semua akan kami mapping dan kami benahi bersama pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#audit lingkungan usaha #hulu DAS Kalsel #banjir kalimantan selatan #bukaan lahan Kalsel #sanksi lingkungan KLH