Penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan pengguna jalan.
Dalam operasi lapangan, petugas masih menemukan pedagang yang memanfaatkan trotoar, saluran drainase, hingga kendaraan yang diparkir di badan jalan sebagai lapak jualan. Praktik ini melanggar ketentuan tata ruang kawasan pasar dan lalu lintas sekitar.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, khususnya Pasal 43 Ayat (1) juncto Pasal 41.
Sebagai langkah awal, Satpol PP memberikan teguran lisan sekaligus meminta pedagang menandatangani Surat Teguran Pertama sebagai bentuk komitmen kepatuhan.
Pedagang yang kembali melanggar akan dikenai Surat Teguran Kedua hingga berujung pada penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Balangan, Hedy Mulyawan, mengatakan sebagian pedagang berdalih merasa diperbolehkan berjualan di trotoar, sementara lainnya mengaku belum memperoleh lapak resmi.
“Sebagian besar pedagang merasa diperbolehkan, ada juga yang memang belum memiliki tempat. Untuk pedagang yang belum mendapat lapak, kami komunikasikan dengan UPTD pasar agar dicarikan titik yang sesuai,” ujarnya.
Sebelumnya, para pedagang telah diarahkan menempati lapak yang disediakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Balangan di kawasan Pasar Modern Adaro.
Namun, sebagian pedagang menilai lokasi tersebut kurang strategis dan berdampak pada penjualan.
Keluhan itu juga disampaikan sejumlah pedagang buah musiman yang mengaku omzet menurun saat berjualan di dalam pasar.
Meski memahami aturan, mereka berharap ada solusi penataan lokasi yang tetap ramai pembeli tanpa melanggar ketentuan.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Pasar Modern Adaro, Nurliana, menegaskan penempatan lapak sudah diatur berdasarkan jenis dagangan.
Pedagang sayur diwajibkan berjualan di dalam pasar, sedangkan pedagang buah musiman diperbolehkan berjualan di area depan Pasar Paringin sebelum zona trotoar.
Namun, pedagang buah musiman yang juga menjual sayur tetap diwajibkan menempati lapak di dalam Pasar Modern Adaro.
Menurut Nurliana, meski sempat ada kepatuhan, sebagian pedagang kembali berjualan di trotoar dan badan jalan.
Karena itu, pengawasan akan diperketat dan sosialisasi terus dilakukan agar pedagang memahami pentingnya ketertiban dan keselamatan bersama.
Penertiban ini diharapkan menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, serta nyaman bagi pedagang dan masyarakat, sejalan dengan peraturan daerah yang berlaku. (*)
Editor : M. Ramli Arisno