Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Menteri LH Ungkap Akar Masalah Banjir Martapura di Hulu DAS

M Fadlan Zakiri • Selasa, 30 Desember 2025 | 17:13 WIB

TINJAU BANJIR: Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq meninjau kawasan terdampak banjir di Desa Bincau, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025).
TINJAU BANJIR: Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq meninjau kawasan terdampak banjir di Desa Bincau, Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025).
MARTAPURA - Banjir yang berulang di Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya disorot langsung pemerintah pusat.

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyebab utama banjir bukan semata curah hujan, melainkan rusaknya fungsi ekologis Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat masifnya aktivitas usaha di kawasan hulu.

Penegasan itu disampaikan Hanif saat meninjau kawasan terdampak banjir di Desa Bincau, wilayah Kabupaten Banjar, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga: Banjir Pengayuan Belum Surut, 49 Rumah Warga Terendam

Ia menyebut, pembukaan lahan dan aktivitas industri di hulu DAS telah memperparah kondisi hidrologis wilayah hilir, termasuk Martapura.

Menurut Hanif, di kawasan hulu DAS terdapat lebih dari 16 hingga hampir 20 entitas usaha, mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga kehutanan. Aktivitas tersebut diduga kuat menggerus daya tangkap air DAS.

“Pembukaan-pembukaan lahan ini diduga memperburuk daya tangkap DAS,” tegasnya.

Baca Juga: Banjir Kurau Belum Surut, Separuh Rumah Warga Terendam

DAS Kehilangan Fungsi Alami

Hanif menjelaskan, banjir di Banjar merupakan akumulasi dari perubahan bentang alam dan menurunnya fungsi ekologis DAS. Kawasan seperti Bincau sejatinya merupakan wilayah rawa dan daerah simpanan air.

Secara alami, kawasan tersebut berfungsi menahan dan menabung air sebelum dialirkan ke sungai. Namun, perubahan tata ruang dan pemanfaatan lahan membuat air kehilangan ruang simpan.

Baca Juga: PKB Banjarmasin Rp95 Miliar, Target Opsen 2025 Tercapai

“Ini memang daerah air. Saat hujan tidak terlalu tinggi, tampak seperti daratan lalu dimanfaatkan sebagai permukiman. Padahal secara ekologis kawasan ini tidak pernah lepas dari risiko banjir,” ujarnya.

Kajian Kementerian Lingkungan Hidup juga mencatat Sungai Bincau mengalami penurunan fungsi akibat sedimentasi serta tekanan aktivitas manusia di hulu DAS.

Dampaknya, wilayah hilir menjadi semakin rentan, bahkan saat hujan dengan intensitas relatif rendah.

Baca Juga: Jumlah Kasus Kekerasan Anak dan Narkotika Melonjak, Kapolres Tabalong Prihatin

Berdasarkan kajian lanskap Kalimantan Selatan tahun 2020–2021, curah hujan sekitar 100 milimeter per hari saja sudah cukup memicu banjir besar di wilayah tersebut.

Izin Usaha Terancam Dicabut

Kerentanan banjir, kata Hanif, akan semakin parah jika masih ditemukan aktivitas usaha yang tidak taat terhadap persetujuan lingkungan, termasuk pembukaan lahan di luar izin.

Baca Juga: Tebing Tinggi Dilanda Banjir Bandang, Anggota DPRD Balangan Dorong Penanganan Segera Dilakukan

Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan analisis menyeluruh dan mewajibkan seluruh entitas usaha di hulu DAS menjalani audit lingkungan oleh auditor independen.

Jika terbukti lalai dalam mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan, izin lingkungan akan direkomendasikan untuk dicabut.

Saat ini, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH telah diterjunkan ke lapangan. Tim menyusuri wilayah Kalimantan Selatan bagian barat, dari Pegunungan Meratus hingga kawasan terdampak banjir, untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

Baca Juga: 2 Hari Tak Pulang, Jasad Pria ini Mengapung di Sungai Martapura

Selain penegakan hukum, Hanif juga mengingatkan pentingnya kembali mengadopsi kearifan lokal dalam pembangunan permukiman, seperti penerapan rumah panggung sebagai bentuk adaptasi di kawasan rawan genangan.

“Rumah kita dulu itu panggung. Ini bentuk adaptasi yang selaras dengan kondisi alam,” pungkasnya. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#izin lingkungan dicabut #audit lingkungan perusahaan #aktivitas usaha lingkungan #banjir Martapura #hulu DAS Banjar