Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Layanan Darurat Lewat Bimtek Call Center 112

Zulqarnain RB • Minggu, 28 Desember 2025 | 20:47 WIB
SOSIALISASI:Peserta mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Layanan Call Center 112 Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di Batulicin, Kamis (18/12/2025).
SOSIALISASI:Peserta mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Layanan Call Center 112 Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu di Batulicin, Kamis (18/12/2025).

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Layanan Call Center 112 Tahun 2025 guna memperkuat layanan kegawatdaruratan bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Tanah Bumbu, Kamis (18/12/2025).

Bimtek dibuka oleh Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif yang diwakili Kepala Diskominfo SP Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani. Kegiatan ini diikuti oleh pengelola dan operator Call Center 112 serta perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait.

Sebagai narasumber, General Manager Regional Development PT Jasnita Telekomindo, David Kristianto Yohansyah S Sos MPP memaparkan kebijakan, mekanisme, dan alur layanan Call Center 112 sebagai layanan kegawatdaruratan nasional.

Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Al Husain Mardani, disebutkan bahwa Bimtek ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penyelenggaraan layanan Call Center 112, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Penyelenggaraan Call Center 112 memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, serta Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Al Husain Mardani mengatakan melalui Bimtek ini peserta diharapkan memahami secara menyeluruh kebijakan, mekanisme, dan alur layanan Call Center 112, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menangani laporan kegawatdaruratan dari masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dan instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Polri, TNI, Satpol PP, serta unsur pendukung lainnya agar penanganan keadaan darurat dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.

Ia menambahkan, pengelola dan operator Call Center 112 diharapkan memiliki pemahaman yang seragam terhadap standar operasional prosedur, mulai dari penerimaan panggilan, verifikasi laporan, hingga eskalasi penanganan kejadian.

Pemanfaatan teknologi dalam sistem Call Center 112 juga merupakan bagian dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan transformasi digital layanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu.

Keberadaan Call Center 112 diharapkan dapat meningkatkan respons pemerintah daerah dalam menangani kondisi darurat, khususnya di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu yang memiliki cakupan wilayah luas dan sebagian terpencar. 

Editor : Fauzan Ridhani
#Andi Rudi Latif #Pemkab Tanah Bumbu #batulicin #Kabupaten Tanah Bumbu #call center