Ia menilai rencana strategis itu terlalu lama tertahan tanpa kejelasan eksekusi, padahal kebutuhan pemusatan perkantoran kian mendesak.
Dorongan tersebut disampaikan Irwan menyusul Konsultasi Publik II Revisi RTRW Kabupaten Banjar 2021–2041 yang digelar di Hotel Rodhita, 1 Desember 2025 lalu.
Baca Juga: Gerimis Menjelang Magrib, Jutaan Jemaah Sekumpul Tetap Bertahan
Menurutnya, agenda tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mengunci arah pembangunan kawasan perkantoran terpadu.
Saat ini, kantor-kantor pemerintahan Kabupaten Banjar masih tersebar di berbagai lokasi. Kondisi itu dinilai tidak efisien dan menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.
“Kalau dipusatkan dalam satu kawasan, masyarakat jauh lebih mudah mengurus berbagai keperluan. Ini bukan proyek kecil, ini program besar yang harus diwujudkan,” tegas Irwan, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Bupati Balangan Perintahkan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Banjir
Ia mengungkapkan, kendala utama realisasi Martapura Jadid selama ini adalah kebutuhan anggaran besar, khususnya untuk pembebasan lahan masyarakat seluas sekitar 30 hingga 50 hektare. Namun, alasan tersebut menurutnya tidak boleh terus dijadikan dalih penundaan.
“Ini tidak bisa ditunda lagi. DPRD siap berada di garis depan untuk mendorong pemerintah daerah, termasuk dari sisi penganggaran,” ujarnya.
Irwan menegaskan DPRD membuka ruang pembahasan lanjutan terkait skema pendanaan dan tahapan pembangunan agar proyek tersebut masuk dalam perencanaan yang realistis dan berkelanjutan.
Baca Juga: Parkir Penuh, Polisi Tutup Akses Jemaah 5 Rajab di Tugu Adipura Banjarbaru
Selain meningkatkan efektivitas pelayanan publik, pemusatan perkantoran diyakini berdampak luas pada penataan wilayah Kabupaten Banjar.
Mulai dari mengurangi beban lalu lintas di pusat kota lama, hingga mendorong tumbuhnya kawasan ekonomi baru.
“Kalau masterplannya jelas dan komitmennya kuat, kawasan ini bisa menjadi ikon baru pemerintahan Kabupaten Banjar. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk memulai,” pungkas Irwan. (*)
Editor : M. Ramli Arisno