Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tanah Bumbu Terapkan Kendali Sampah Selama Natal dan Tahun Baru

Zulqarnain RB • Minggu, 28 Desember 2025 | 16:51 WIB

SAMPAH: Petugas membuang tumpukan sampah di TPA Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu.
SAMPAH: Petugas membuang tumpukan sampah di TPA Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu.
BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerapkan kebijakan pengendalian sampah selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Tanah Bumbu selama masa libur akhir tahun guna menekan lonjakan timbulan sampah akibat meningkatnya aktivitas masyarakat.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/600.1.17.3/10405/DLH-PSLB3.1.Setda/XII/2025. Edaran ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif terhadap peningkatan volume sampah yang kerap terjadi saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Polda Kalsel Atur Satu Jalur Arus Balik Jemaah Sekumpul

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati menegaskan, lonjakan mobilitas masyarakat di ruang publik dan fasilitas umum berpotensi menambah beban pengelolaan sampah daerah.

“Pengelolaan sampah harus dipastikan berjalan baik di terminal, pelabuhan, bandara, ruang publik, dan tempat wisata,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah, camat, lurah, kepala desa, hingga RT dan RW diminta aktif menyosialisasikan konsep perayaan Natal dan Tahun Baru minim sampah kepada masyarakat.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati HSU Pantau Sejumlah Rest Area Perayaan 5 Rajab, Warga Tunjukkan Keramahan Luar Biasa

Pelaku usaha dan masyarakat juga diimbau mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Dekorasi perayaan dianjurkan menggunakan bahan yang dapat dipakai ulang, serta menyediakan tempat sampah terpilah di setiap lokasi kegiatan.

Panitia penyelenggara perayaan Natal dan Tahun Baru diwajibkan menerapkan konsep less waste event.

Seluruh sampah harus dikumpulkan, dipilah, dan diangkut ke tempat penampungan sementara setelah kegiatan selesai. Panitia juga diminta menyiapkan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah di lokasi kegiatan.

Baca Juga: TPS Handil Bakti Menggunung, Sampah Tak Diangkut Saat Libur

Pemilahan sampah diatur menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, B3, dan residu. Sampah organik dianjurkan diolah secara mandiri, sementara sampah anorganik bernilai ekonomis dapat dikerjasamakan dengan bank sampah atau pengepul.

Seluruh penyelenggara kegiatan diwajibkan melaporkan pengelolaan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu paling lambat 3 Januari 2026.

Laporan tersebut akan menjadi bagian dari input data ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#less waste event Tanah Bumbu #pengendalian sampah Tanah Bumbu #kebijakan sampah akhir tahun #pengelolaan sampah daerah #Natal dan Tahun Baru 2026