Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

APBD Kalsel 2026 Dikoreksi Kemendagri, Belanja Penunjang Lebih Besar dari Belanja Pokok

M Oscar Fraby • Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:45 WIB
RAPAT: Pemprov Kalsel bersama Banggar DPRD membahas APBD Kalsel hasil evaluasi Kemendagri, Selasa (23/12) malam.
RAPAT: Pemprov Kalsel bersama Banggar DPRD membahas APBD Kalsel hasil evaluasi Kemendagri, Selasa (23/12) malam.

BANJARMASIN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Pemprov Kalimantan Selatan Tahun 2026 tak lolos mulus. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyorot keras rancangan APBD senilai Rp9,324 triliun yang disusun dengan pola berimbang, tanpa defisit maupun surplus.

Enam poin koreksi dilayangkan langsung oleh Kemendagri. Paling mencolok, belanja penunjang justru lebih besar dibanding belanja pokok. Analisis belanja dinilai tidak menggambarkan satuan terkecil sub rincian objek, bahkan ada sub kegiatan yang tidak tercantum dalam RKPD dan dinyatakan tidak boleh dilanjutkan.

Tak berhenti di situ, sorotan paling tajam diarahkan pada sektor pendidikan. Anggaran pendidikan hanya Rp1,84 triliun atau 19,96 persen dari total belanja daerah. Angka ini jelas belum memenuhi ketentuan wajib minimal 20 persen.

Koreksi Mendagri tersebut terungkap saat rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, Selasa (23/12) malam. Ketua TAPD Kalsel, Muhammad Syarifuddin mengungkap, enam poin evaluasi dari Kemendagri tersebut harus ditindaklanjuti.

Pada rapat itu, Anggota Fraksi PKS, Mushaffa Zakir, meminta agar enam poin SPM segera disesuaikan, termasuk penambahan program rumah tidak layak huni (RTLH) yang pada 2025 hanya dialokasikan untuk 55 unit.

“SPM harus segera disesuaikan. Program rumah tidak layak huni pun masih minim, hanya 55 unit di 2025,” tegas Mushaffa.

Nada serupa dilontarkan Anggota Fraksi Partai Golkar, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah (Golkar). Ia menekankan TAPD wajib menyesuaikan alokasi agar sesuai aturan, terutama mandatory spending pendidikan minimal 20 persen. “Ini bukan sekadar angka, tapi amanat undang-undang,” ujarnya.

Mandatory spending adalah alokasi belanja atau pengeluaran negara yang diwajibkan oleh undang-undang (UU) untuk sektor-sektor tertentu. Seperti pendidikan (20 persen APBN/APBD) dan kesehatan (minimal 10 persen APBD). Hal ini bertujuan mengurangi ketimpangan, memastikan pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, anggota TAPD Kalsel, Fatkhan yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, menyatakan siap melakukan penyesuaian sesuai arahan Kemendagri. Targetnya, belanja pendidikan bisa naik hingga 21 persen, sehingga nilai APBD 2026 berpotensi naik menjadi Rp9,9 triliun.

“Dalam tujuh hari ke depan kami akan kalkulasi ulang sebelum aplikasi SIPD dikunci dan Perda APBD disahkan pada 29 Desember 2025,” ujarnya.

Rapat Banggar akhirnya menyetujui hasil pembahasan dengan catatan seluruh instruksi Kemendagri harus dipenuhi TAPD. “Kita berharap APBD 2026 dapat menopang semua program kegiatan dan bermanfaat bagi masyarakat Kalsel,” kata Ketua Banggar, Supian HK.

Editor : Arief
#APBD #kemendagri #Kalsel