AMUNTAI - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H Sahrujani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 742 pegawai di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab HSU dalam memperkuat kapasitas aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati H Sahrujani menegaskan penyerahan SK bukan sekadar pemenuhan administrasi kepegawaian, melainkan awal pengabdian nyata kepada daerah dan masyarakat.
Ia meminta seluruh PPPK paruh waktu bekerja secara profesional, disiplin, dan menjunjung tinggi integritas. “Setiap aparatur memiliki peran penting dalam mendukung roda pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya kerja sama dan kemampuan beradaptasi terhadap tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Kegiatan penyerahan SK berlangsung tertib dan khidmat, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSU H. Adi Lesmana, jajaran pejabat pemerintah daerah, dan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dengan diserahkannya SK kepada 742 PPPK paruh waktu ini, Pemkab HSU berharap kinerja perangkat daerah semakin optimal dan pelayanan publik semakin berkualitas.
Diketahui, penerima SK PPPK paruh waktu tersebar di sejumlah SKPD termasuk di BLUD RSUD Pambalah Batung Amuntai, yang ada di lingkungan Pemkab HSU, dengan masa honorer belasan tahun dan tahunan.
Editor : Fauzan Ridhani