BANJARBARU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel), Supian HK mengapresiasi penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu Kalsel.
SK PPPK Paruh Waktu diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel, Muhidin di halaman Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan SK turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Prof Zudan Arif Fakrulloh. Supian HK menilai kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemprov Kalsel dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penataan birokrasi yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. “DPRD Provinsi Kalsel mengapresiasi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini sebagai wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai,” ujarnya.
“Dengan adanya kepastian status kepegawaian, diharapkan kinerja aparatur semakin optimal dalam melayani masyarakat,” tambah Supian HK.
Ia juga menilai kehadiran langsung Kepala BKN RI menunjukkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kalsel telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku serta mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat.
Sisi lain, dia berharap para penerima SK dapat meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kalsel.
Ia menegaskan DPRD Kalsel akan terus mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang berpihak pada peningkatan kualitas aparatur dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Editor : Fauzan Ridhani