Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanah Bumbu, Ansyari Firdaus, mengatakan masih terdapat sekitar 460 bidang aset tanah yang proses sertifikasinya terus dikebut melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seluruh sisa aset tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada 2025.
“Penertiban dan sertifikasi aset ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah daerah, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Ansyari.
Baca Juga: H Anas Menang Pilkades PAW Jorong Tanah Laut (Tala)! Unggul Tipis dari Rival
Ia menjelaskan, percepatan sertifikasi aset tanah merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mendorong percepatan pembangunan dan penataan sektor perumahan secara nasional.
Selain fokus pada penertiban aset daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga aktif mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Nama Kajari HSU Mencuat di OTT KPK! Beredar Kembali Unggahan Lama Rekam Jejaknya di Media Sosial
Sepanjang tahun ini, tercatat sekitar 648 unit rumah telah dibangun, baik melalui pengembang swasta maupun pembangunan langsung oleh pemerintah daerah.
“Program perumahan ini kami jalankan seiring dengan penataan aset, sehingga pembangunan berjalan tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Ansyari menegaskan, keberhasilan percepatan sertifikasi aset tanah dan pelaksanaan program perumahan sangat bergantung pada peran aktif seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Baca Juga: Jalur Jamaah Momen 5 Rajab di Banjarbaru Mulai Dibenahi
Ia berharap komitmen dan koordinasi lintas SKPD terus diperkuat agar target penyelesaian sertifikasi aset pada 2025 dapat tercapai secara maksimal. (*)
Editor : M. Ramli Arisno