Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dan mulai berlaku pada Jumat, 26 Desember 2025 pukul 00.01 WITA hingga Selasa, 30 Desember 2025 pukul 23.59 WITA.
Gubernur Muhidin menegaskan, pembatasan operasional angkutan berat dilakukan untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan jamaah haul yang diperkirakan membludak.
Baca Juga: Pemkab Tanah Bumbu Gelar Ekspose RPKD 2025–2028 untuk Penanggulangan Kemiskinan
Pelaksanaannya dikoordinasikan bersama Ditlantas Polda Kalsel, Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota, serta didukung jejaring relawan.
“Diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama selama momen 5 Rajab,” kata Muhidin dalam surat edaran tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan M Fitri Hernadi menjelaskan, selama masa pembatasan, seluruh perusahaan penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas diminta menghentikan operasional dan tidak melintas di ruas-ruas jalan yang telah ditetapkan.
“Total pembatasan berlangsung selama lima hari penuh,” ujar Fitri, Kamis (18/12).
Sejumlah ruas jalan utama dilarang dilintasi angkutan berat, di antaranya Jalan Ahmad Yani yang meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, hingga sebagian Kabupaten Tapin.
Larangan juga berlaku di Jalan PM Noor, Jalan By Pass Batulicin–Banjarbaru, Jalan Alternatif Sungai Ulin–Mataraman, Jalan H Mistar Cokrokusumo, Jalan Trikora, serta Jalan Marabahan–Margasari.
Baca Juga: Desa Kandangan Lama Resmi Jadi Desa Migran EMAS Pertama di Kalsel
Selama pembatasan, kendaraan angkutan besar diarahkan untuk standby di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan/atau wilayah Kabupaten Tapin.
Bagi kendaraan yang terlanjur melintas, petugas akan mengarahkan berhenti sementara di titik-titik yang telah ditentukan.
“Kami akan melakukan sosialisasi lebih dulu kepada asosiasi angkutan barang dan pengelola armada truk besar agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” ujar Fitri.
Larangan operasional ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti BBM, BBG, LPG, sembako, serta barang pos dan ekspedisi, dengan syarat membawa bukti penugasan resmi.
Kasat PJR Ditlantas Polda Kalsel Kompol Gustaf Adolf Mamuaya membenarkan pembatasan tersebut.
Ia menyebut, pengamanan momen 5 Rajab tahun ini berbarengan dengan Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga: Tim Appraisal Mulai Hitung Kerugian Pencemaran Lahan Sebamban Tanah Bumbu
“Kami akan menerapkan pembatasan angkutan berat mulai H-2 sampai H+2, kecuali untuk pengangkut sembako dan bahan bakar. Personel akan disiagakan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” ujarnya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno