Ketua Pansus IX, Tarmidi, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini mengacu pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menetapkan garis sempadan minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan sungai apabila tidak terdapat siring atau tanggul.
Dalam pemaparan PUPR kepada Pansus IX, tercatat 79 sungai berada di wilayah Banjarbaru, salah satunya Sungai Banjar Seju yang masuk kategori Ordo II.
Menurut Tarmidi, aturan ini penting untuk menjaga fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir. Namun, ia menegaskan bahwa penataan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran.
“Raperda ini harus melindungi warga. Jangan sampai penerapannya justru menyulitkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (10/12).
Tarmidi mengingatkan bahwa penetapan dan pemeliharaan garis sempadan memerlukan anggaran besar. Karena itu, ia mendorong agar sebagian tanggung jawab pembiayaan dapat diambil alih oleh pemerintah provinsi maupun pusat.
“Banjarbaru punya kemampuan fiskal yang terbatas. Untuk menarik garis sempadan saja membutuhkan anggaran. Idealnya, penetapan awal dan pembiayaan menjadi ranah provinsi atau pusat, sementara pemeliharaan tetap di Pemkot,” jelasnya.
Dari hasil konsultasi dengan Kementerian PUPR, diketahui bahwa Banjarbaru menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menyusun Perda khusus tentang garis sempadan. Daerah lain umumnya hanya mengatur melalui dokumen RTRW.
Saat ini Pansus IX masih menyempurnakan aspek legal dan teknis bersama kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian PUPR, Kemendagri, serta ATR/BPN.
Meski mendukung upaya penguatan tata ruang dan mitigasi bencana, Tarmidi menegaskan bahwa hak-hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Ini penting bagi keindahan dan keamanan kota, tetapi masyarakat yang terdampak harus tetap dilindungi,” tegasnya. Editor : Nurhidayat