Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP HSS, Indra Hermawan, menegaskan bahwa pada dasarnya, petasan sudah dianggap dilarang.
"Petasan ini pada dasarnya sudah kami anggap dilarang, dan hal ini kami koordinasikan langsung dengan pihak kepolisian. Kami berpegangan pada Peraturan Daerah Pasal 18 Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Umum terkait penggunaan petasan," ujarnya.
Indra menjelaskan, fokus utama penertiban adalah melarang jenis petasan yang menimbulkan suara nyaring dan mengganggu.
"Fokus kami adalah mengimbau pedagang untuk tidak menjual petasan yang berbunyi nyaring. Kalau hanya mercon atau kembang api yang tidak berbunyi, silakan, namun itu pun kami batasi dan terus kami lakukan pengawasan," jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat masih diperbolehkan menggunakan kembang api atau mercon dengan batasan, asalkan tidak menimbulkan ledakan yang keras.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP HSS berkolaborasi dengan Polri untuk memastikan ketentuan ini dipatuhi.
"Kami bersama-sama Polri akan terus melakukan monitoring, khususnya pada malam Natal. Strategi utama kami adalah sosialisasi kepada para pedagang mengenai ketentuan yang ada dalam Perda tersebut," tutup Indra Hermawan.
Langkah sosialisasi ini diambil untuk memberikan edukasi kepada para pedagang, sehingga mereka memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah HSS.
Editor : Sutrisno