BANJARMASIN – Praktik mengamen sambil membawa anak kecil kembali terlihat di sejumlah sudut Kota Banjarmasin.
Salah satunya di simpang empat Jalan Sutoyo S, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah.
Seorang wanita tampak menggendong balita dengan odot sambil meminta uang kepada pengendara yang berhenti di lampu merah.
Sementara seorang pria bernyanyi memakai mikrofon diiringi musik karaoke.
Fenomena ini mendapat sorotan keras dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak, Miftah Al Hajir menegaskan bahwa pola tersebut mengarah pada eksploitasi anak yang seharusnya dilindungi.
“Usia segitu harusnya bermain dan belajar, bukan dibawa mencari nafkah. Apalagi sampai meminta-minta, itu eksploitasi,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Miftah menilai praktik ini berisiko mengganggu tumbuh kembang anak, baik secara psikologis maupun kesehatan, karena terpapar debu dan angin malam.
Ia menyebut fenomena serupa terus berulang, meski Satpol PP dan Dinas Sosial berulang kali melakukan penertiban.
“Psikis anak pasti terganggu. Sepertinya itu masih balita yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan alat mencari belas kasihan,” tegasnya.
Dari sisi hukum, ia menegaskan praktik ini melanggar peraturan daerah.
Bahkan warga yang memberikan uang juga dapat dikenai sanksi.
Miftah menyebut fenomena ini seperti gunung es yang tidak pernah selesai.
Rasa iba masyarakat menjadi magnet yang membuat praktik tersebut terus terjadi.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Banjarmasin, M Lufi Fadhillah mengatakan pemberian uang dari warga menjadi faktor terbesar maraknya gelandangan, pengemis, dan pengamen.
“Meminta di jalan dianggap lebih cepat menghasilkan pendapatan dibanding alternatif pekerjaan lain,” ujarnya.
Ia menegaskan keberhasilan penanganan gepeng sangat bergantung pada dukungan masyarakat.
“Kalau masyarakat berhenti memberi, mereka pasti tidak kembali ke jalan,” tegasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto