Puluhan tahun menanti kepastian, warga 12 desa di Aranio akhirnya mendapat pengakuan negara atas tanah yang mereka tempati turun-temurun.
****
MARTAPURA – Penantian panjang masyarakat Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, akhirnya berbuah hasil. Setelah puluhan tahun hidup tanpa status hukum jelas atas lahan yang mereka tempati, sebanyak 12 desa di Aranio resmi mendapatkan penegasan legalitas Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 332 hektare dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Kepastian ini diperoleh melalui audiensi rombongan besar yang terdiri dari Komisi I DPRD Banjar, seluruh pembakal se-Kecamatan Aranio, Plt. Kepala Dinas PMD Banjar, M Hafizh Anshari, Plt. Camat Aranio, pendamping desa, serta sejumlah aktivis kehutanan ke Kementerian Kehutanan pada Selasa (9/12).
Diterima langsung Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) yang membidangi pengukuhan kawasan hutan untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan. Kemenhut menegaskan, bahwa wilayah 12 desa di Aranio telah berstatus APL dalam pemetaan resmi, dan hanya menunggu penyerahan Surat Keputusan (SK) penegasan yang dijadwalkan pada awal 2026.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menyebut audiensi ini sebagai momentum penting untuk mengakhiri status abu-abu kawasan. “Alhamdulillah, kami mendapat penjelasan resmi. Wilayah 12 desa di Aranio telah berstatus APL. Tinggal menunggu SK penegasan yang akan diserahkan kolektif untuk seluruh Kalsel,” ujarnya, Rabu (10/12).
Anggota Komisi I DPRD Banjar, Mulyadi, menambahkan bahwa status APL menjadi syarat utama bagi warga untuk memperoleh sertifikat kepemilikan tanah. “Ini jalan pembuka. Ketika SK sudah diterima, masyarakat bisa memproses sertifikat secara legal. Ini momentum bersejarah,” tuturnya.
Kegembiraan juga dirasakan para pembakal. Pembakal Belangian, Aunul Khoir, menyebut penegasan status ini sebagai pengakuan negara atas tanah yang ditempati turun-temurun. “Puluhan tahun kami hidup tanpa legalitas. Ini pertama kalinya masyarakat Aranio mendapatkan pengakuan negara. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang memperjuangkan ini,” ucapnya.
Menurutnya, perjuangan panjang melibatkan DPRD Banjar, Dinas PMD, kecamatan, BPKH, pendamping desa, hingga aktivis kehutanan akhirnya tak sia-sia. “Setelah puluhan tahun menunggu, akhirnya ada titik terang,” imbuhnya.
Dengan dilepaskannya kawasan 332 hektare dari Tahura Sultan Adam menjadi APL, masyarakat Aranio kini memiliki peluang lebih besar untuk menikmati pembangunan daerah. Fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, akses jalan, hingga legalitas lahan sebagai dasar sertifikasi dapat segera diwujudkan.
Kepala Desa Tiwingan Baru, Rudiansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya ikut langsung menghadap Kemenhut untuk mempercepat administrasi kawasan. Ia menegaskan, desa mereka sudah lama keluar dari Tahura. “Awal Januari 2026 janjinya SK APL itu terbit. Pihak kementerian menyampaikan bahwa desa kami memang sudah keluar dari kawasan Tahura,” ujarnya.
Rudiansyah menjelaskan, SK tetap menjadi syarat pengajuan sertifikat tanah. Untuk memperkuat dokumen, desa akan melampirkan berkas tambahan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Sambil menunggu SK formal, pemerintah desa mulai melakukan pendataan warga dengan prioritas pemukiman dan fasilitas umum.
“Yang penting sekarang ada pengakuan bahwa wilayah kami ini memang pemukiman, bukan kawasan konservasi lagi. Kalau sudah begini, pembangunan desa akan lebih mudah, bisa dari pemkab, pemprov, bahkan pusat sekalipun,” katanya.
Editor: Oscar Fraby
Editor : Arief