AMUNTAI - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Sahrujani secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gedung Agung Lantai II, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan tersebut diikuti pejabat lingkup Pemkab HSU, Camat, Kepala Desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten HSU.
Dalam sambutannya, Sahrujani menegaskan PBB-P2 dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam percepatan pembangunan di HSU.
“Melalui penerimaan pajak dan retribusi, pemerintah daerah dapat membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan Perbup Nomor 34 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk memperkuat pengelolaan PBB-P2 sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Regulasi ini juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Bupati menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh bagi aparatur pemerintah hingga tingkat desa agar pelaksanaan PBB-P2 berjalan seragam dan tepat sasaran.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan, prosedur, serta manfaat dari PBB-P2 dan retribusi daerah, sehingga tidak ada lagi keraguan atau kebingungan dalam pelaksanaannya,” kata Sahrujani.
Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat kesadaran pajak dan kolaborasi pemerintah dengan masyarakat untuk mendukung visi HSU Bangkit: Berkeadilan, Unggul, dan Kreatif.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis mengenai mekanisme penerapan PBB-P2 di pemerintahan desa serta sistem administrasi dan pelaporannya.
Editor : Fauzan Ridhani