Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perda Baru Disiapkan, Pekerja di Banjarbaru Lebih Terlindungi

Nurhidayat • Rabu, 10 Desember 2025 | 23:15 WIB

MENYAMPAIKAN: Ketua Pansus VIII DPRD Banjarbaru, H Taykin Baskoro
MENYAMPAIKAN: Ketua Pansus VIII DPRD Banjarbaru, H Taykin Baskoro


BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru melalui Panitia Khusus (Pansus) VIII tengah memaksimalkan penyusunan hingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan. Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Banjarbaru ini disiapkan untuk memperbarui Perda Nomor 10 Tahun 2014 agar selaras dengan tantangan dunia kerja masa kini serta ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Ketua Pansus VIII DPRD Banjarbaru, H. Taykin Baskoro, mengatakan bahwa dengan disahkannya Perda Ketenagakerjaan yang baru nanti, regulasi lama akan dicabut karena dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan dinamika ketenagakerjaan saat ini.

“Dengan disahkannya Perda Ketenagakerjaan yang baru, maka payung hukum ketenagakerjaan di Banjarbaru akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” ujar Baskoro, Minggu (7/12).

Ia menjelaskan, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru terus mengalami perkembangan pesat, khususnya pada sektor usaha mikro, jasa, perdagangan, dan konstruksi. Pertumbuhan tersebut membuka banyak lapangan kerja baru, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi sangat penting.

Menurutnya, pembaruan Perda Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja di Banjarbaru, sekaligus meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja. Selain itu, perda ini juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja serta memperkuat sistem hubungan industrial yang adil dan harmonis.

“Perda ini juga ditujukan untuk melindungi kelompok rentan di dunia kerja serta mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baskoro menambahkan, lahirnya Raperda Ketenagakerjaan ini juga merupakan respons atas perubahan besar dalam struktur ekonomi Banjarbaru dalam beberapa tahun terakhir. Kota yang sebelumnya bertumpu pada sektor pertanian kini mengalami pergeseran signifikan menuju sektor jasa, perdagangan, dan konstruksi.

Pergeseran tersebut membawa konsekuensi terhadap kebutuhan dunia kerja, terutama jenis keterampilan yang dibutuhkan. Seiring berkembangnya sektor-sektor baru, kebutuhan akan literasi digital, kemampuan pelayanan publik, hingga keterampilan teknis terus meningkat.

Namun demikian, dunia usaha juga masih menghadapi persoalan skill mismatch, yaitu ketidaksesuaian antara keterampilan pencari kerja dengan kebutuhan perusahaan.

“Kondisi ini menyebabkan banyak peluang kerja tidak terisi secara optimal, sementara angka pencari kerja masih tetap tinggi,” jelasnya.

Di sisi lain, sektor informal masih menjadi penopang ekonomi masyarakat. Meski mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini umumnya masih minim perlindungan hukum dan sosial. Banyak pekerja informal yang bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa standar keselamatan kerja, serta tanpa kepastian hubungan kerja.

Melihat kondisi tersebut, menurut Baskoro, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perubahan zaman. Kehadiran Perda Ketenagakerjaan yang baru diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan tersebut.

Baskoro menyebutkan, Perda Ketenagakerjaan yang sedang disusun memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan mencakup 14 aspek utama ketenagakerjaan. Mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, pemagangan, sertifikasi, kompetensi, hingga produktivitas tenaga kerja.

Selain itu, perda ini juga mengatur penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja, hubungan kerja, alih daya, perlindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, informasi ketenagakerjaan, jaminan sosial tenaga kerja, hingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Tak kalah penting, perda ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, serta sistem pelaporan dan pembiayaan ketenagakerjaan di daerah.

Dengan cakupan pengaturan yang luas tersebut, DPRD Banjarbaru berharap Perda Ketenagakerjaan yang baru nantinya benar-benar mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, adil, serta mampu melindungi pekerja sekaligus mendukung dunia usaha di Kota Banjarbaru.

Editor : Nurhidayat
#perda ketenagakerjaan #perlindungan pekerja #DPRD Banjarbaru #Baskoro