Juru Bicara Pengadilan Agama Batulicin Muh Naufal Aziz menyebutkan, sebagian warga datang untuk menanyakan alur dan persyaratan poligami.
Namun setelah mendapat penjelasan, mereka belum melanjutkan ke tahap pengajuan berkas.
Baca Juga: Polres HSU Awasi Kenaikan Debit Sungai Tabalong
Kondisi ini diduga terkait ketatnya syarat administratif dan pembuktian yang harus dipenuhi pemohon.
Di antaranya kewajiban menghadirkan persetujuan istri pertama, bukti kemampuan ekonomi, hingga alasan kuat seperti kondisi kesehatan istri atau ketidakmampuan melahirkan keturunan.
"Ada yang sempat konsultasi, tapi tidak kembali lagi. Kemungkinan mereka kesulitan memenuhi persyaratannya," ujar Aziz, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Harga Cabai di Kandangan Tembus 100 Ribu per Kg, Pedagang Mengeluh
Kendati demikian, tak tertutup kemungkinan sebagian warga memilih jalur di luar prosedur pengadilan, seperti menikah siri, untuk menghindari persyaratan hukum yang dianggap memberatkan.
Praktik nikah siri membawa sejumlah konsekuensi serius. Pernikahan yang tidak tercatat membuat istri kedua tidak memiliki perlindungan hukum, mulai dari hak nafkah, hak waris, hingga kepastian status dalam administrasi kependudukan.
"Nikah siri kan gak punya payung hukum. Ada yang menikah siri dan sudah punya anak. Ketika ingin menggugat karena penelantaran anak, mereka tidak bisa," katanya.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sita 4 Boks Dokumen PT Bangun Banua, Dirut Janji Bersikap Kooperatif
Aziz menegaskan pentingnya melakukan pernikahan melalui jalur resmi demi melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Pengadilan Agama tetap membuka layanan konsultasi bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut prosedur poligami sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : M. Ramli Arisno