PELAIHARI – Manajemen dan pengelola parkir RSUD Hadji Boejasin Pelaihari menggelar pertemuan pada Senin (8/12) sore untuk merespons keluhan warga di media sosial terkait mekanisme tarif parkir.
Ahmad Farid Hidayat, perwakilan pengelola parkir, pada Selasa (9/12) menjelaskan hasil rapat tersebut.
Ia menyebutkan bahwa tarif parkir bagi pasien rawat inap kini dibatasi maksimal Rp20.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp30.000 untuk roda empat.
“Pendamping pasien rawat inap akan dikenakan tarif Rp10.000 untuk roda dua dan Rp15.000 untuk roda empat pada 24 jam pertama,” jelasnya.
Untuk 24 jam berikutnya hingga pasien pulang, pendamping kembali membayar dengan tarif yang sama—Rp10.000 untuk roda dua dan Rp15.000 untuk roda empat.
“Sederhananya, pendamping pasien hanya membayar tarif parkir untuk dua hari. Setelah itu, mereka bebas keluar masuk RS tanpa biaya tambahan,” tuturnya.
Farid menambahkan, pendamping atau penjaga pasien rawat inap akan diberikan kartu atau tanda khusus untuk membedakan mereka dengan pengunjung maupun pasien rawat jalan.
“Kartu tersebut menjadi akses agar mereka tidak perlu membayar parkir selama menjaga keluarga atau pasien,” ujarnya.
Sementara itu, tarif normal tetap diberlakukan bagi pasien rawat jalan dan pengunjung yang datang menjenguk.
Editor : Arif Subekti