KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui perwakilannya memberikan keterangan tegas mengenai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda krusial ini disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Senin (1/12/2025).
Di hadapan pimpinan dewan Ketua DPRD Hj Suwanti, serta Wakil Ketua I Awaludin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar pihak eksekutif diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Minggu Basuki.
Minggu Basuki, yang hadir mewakili Bupati, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini adalah langkah yang sangat penting dan mendesak.
"Perubahan ini sangat penting untuk menyesuaikan Perda dengan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan regulasi yang lebih tinggi," tegas Minggu Basuki.
Ia merincikan, substansi revisi mencakup penyesuaian objek pajak, perubahan pada aturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penyempurnaan menyeluruh dalam ketentuan retribusi daerah.
Pengubahan regulasi ini bukan tanpa tujuan. Pemkab Kotabaru memiliki harapan besar bahwa Perda yang telah disahkan ini akan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini tentu akan berdampak positif pada pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan optimal.
Menindaklanjuti pengesahan Perda tersebut, Minggu Basuki langsung memberikan instruksi keras kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.
"Kami menginstruksikan SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan," katanya.
Instruksi ini bertujuan memastikan Perda baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat berjalan efektif dan implementatif di tengah-tengah masyarakat Kotabaru tanpa ada kendala yang berarti.
Pengesahan ini sendiri disetujui setelah Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H Abdul Kadir mewakili Pansus II, menyatakan Raperda tersebut dinilai akomodatif dan implementatif.
Editor : Fauzan Ridhani