Peringatan tersebut disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Balangan AKP Alip Tri Wibowo saat peringatan Hari Jadi Reserse Polri ke-78 pada Senin (8/12).
Menurutnya, akhir tahun selalu identik dengan peningkatan aktivitas masyarakat di pusat keramaian dan tempat hiburan.
Baca Juga: Bank Kalsel Berikan Cash Back Provisi Kredit Multiguna hingga 66 Persen di HUT HST
Kondisi ini kerap dimanfaatkan jaringan pengedar untuk mendorong peredaran narkoba, khususnya jenis narkotika rekreasi seperti ekstasi dan sabu-sabu.
"Ada peningkatan, ini didorong oleh beberapa faktor, terutama menjelang liburan Natal dan Tahun Baru," ujar AKP Alip.
Ia menjelaskan, pesta akhir tahun dan meningkatnya kunjungan ke tempat hiburan menjadi pasar potensial bagi peredaran ekstasi dan sabu.
Baca Juga: Calon Haji Tanah Bumbu 2026 Dapat Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Selain itu, permintaan narkoba cenderung naik setiap libur panjang karena pengguna merasa memiliki waktu lebih leluasa untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
"Kesempatan libur panjang memungkinkan pengguna mengonsumsi narkoba tanpa terganggu rutinitas harian," ungkapnya.
Faktor lainnya, kata Alip, adalah upaya jaringan pengedar yang memanfaatkan momentum akhir tahun untuk meraih keuntungan besar.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkab HSU Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Mereka biasanya mulai agresif memasok barang jelang periode Nataru untuk memenuhi lonjakan permintaan.
"Bandar dan pengedar biasanya mulai agresif memasok barang menjelang periode Nataru," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Satresnarkoba Polres Balangan sudah meningkatkan patroli, operasi penindakan, serta pengecekan ke daerah-daerah yang dianggap rawan peredaran narkoba. Upaya intensif ini sudah membuahkan hasil dengan penangkapan beberapa pelaku.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pemuda di Sungai Loban Tanah Bumbu Memukul Kakak Ipar dengan Balok Kayu
Salah satu hasilnya terlihat dari penangkapan seorang bandar sabu berinisial AD (33) pada Rabu (3/12) sekitar pukul 17.30 Wita.
AD ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Halong dengan barang bukti 26 paket sabu seberat total 4,92 gram. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), AD tercatat sebagai warga Kabupaten Tabalong.
"Ini salah satu bukti meningkatnya peredaran gelap narkoba jelang akhir tahun," tegas Alip.
Baca Juga: PUPR Kalsel Tangani Ruas Jalan Alternatif Menjelang Nataru dan Arus Jemaah Sekumpul
AKP Alip mengimbau masyarakat Balangan agar turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami berharap masyarakat ikut membantu. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam pencegahan peredaran gelap narkoba," tutupnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melaporkan ke Polres Balangan atau melalui layanan hotline yang tersedia untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (*)
Editor : M. Ramli Arisno