Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, mengatakan aktivitas PKL liar di jalur utama tersebut sudah menimbulkan banyak persoalan, mulai dari penyempitan jalan, konflik antar pengguna jalan, hingga insiden kecelakaan yang kerap terjadi.
"Penertiban ini untuk memastikan jalan umum bersih dari PKL liar, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat pengguna jalan," ungkap Yudi saat dikonfirmasi, Minggu (7/12).
Baca Juga: Viral Driver Ojol Bawa Anak Balita Kerja, Ini Kisahnya
Membahayakan Warga yang Olahraga
Yudi menjelaskan, kawasan ini setiap hari digunakan warga untuk olahraga seperti jogging dan jalan santai.
Namun lapak liar yang menutup bahu jalan membuat warga harus turun ke badan jalan, sehingga meningkatkan risiko benturan dengan kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Sinergi BRI Group Solid: Perusahaan Anak Sumbang Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9%
"Selain membahayakan, kami juga menemukan adanya pembuangan sampah ke sungai oleh oknum PKL. Ini tentu merusak lingkungan," tambah Yudi.
Masalah keselamatan dan pencemaran lingkungan inilah yang menjadi alasan kuat Pemkab Banjar memperketat penegakan Perda Ketertiban Umum di kawasan tersebut.
Laksanakan Mandat Perda dan DPRD
Baca Juga: Kriminalisasi Guru Makin Marak, Ancam Masa Depan Pendidikan
Penertiban, kata Yudi, bukan keputusan mendadak. Pemerintah menjalankan mandat Perda Ketertiban Umum serta rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Banjar kepada Bupati Banjar.
"Ini adalah tugas kami untuk melaksanakan Perda yang berlaku," tegasnya.
Pihaknya menegaskan tidak berniat mematikan usaha warga. Namun aktivitas berdagang harus berada di lokasi yang legal dan tidak mengganggu keselamatan publik.
Baca Juga: Wisata Hemat Kotabaru, 4 Spot Ikonik Cuma Sehari
"Kami tidak melarang berjualan, asal di tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah," kata Yudi.
Siapkan Lokasi Dagang Resmi
Untuk itu, Pemkab Banjar akan menggandeng Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) dan DKUMPP dalam menyediakan lokasi dagang resmi, termasuk rencana pembangunan pasar khusus di Kertak Hanyar.
Baca Juga: GMC+ Golf Tournament 2025 Sukses Digelar, Sukiman dan Ismail Jadi Bintang Lapangan
Sebagai langkah cepat, PKL diminta memanfaatkan pasar yang sudah tersedia atau berkoordinasi dengan pemilik lahan di sekitar kawasan Kertak Hanyar untuk berjualan sesuai peruntukan.
Larang Pedagang Malam di Bahu Jalan
Sementara untuk pedagang malam atau pasar tungging, pemerintah menegaskan larangan berjualan di bahu jalan karena dianggap sangat berbahaya.
Baca Juga: Bupati Samsul Rizal Lepas Peserta Menyala Run HST 2025
"Keselamatan pengguna jalan dan pedagang adalah prioritas," tegas Yudi.
Saat ini, lebih dari 400 PKL tercatat beraktivitas di wilayah Kertak Hanyar. Seluruhnya telah menerima pembinaan dan sosialisasi sebelum penertiban dilakukan. (*)
Editor : M. Ramli Arisno