BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mencatat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hingga November 2025, penerimaan dari skema tersebut mencapai sekitar Rp58 miliar.
Angka ini merupakan dampak langsung dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
Skema ini memungkinkan Kabupaten Tanah Bumbu menerima porsi pendapatan secara langsung dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh warganya.
Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu Ade Febriadi menjelaskan bahwa alokasi dana ini berlangsung secara otomatis dan split di awal.
"Setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat Tanah Bumbu, 66 persen langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai PAD," ujar Ade.
Sistem pembagian langsung ini mengakhiri mekanisme lama di mana pemerintah daerah harus menunggu bagi hasil dari provinsi. Dana yang terkumpul pun dapat segera dioptimalkan.
Ia mengatakan bahwa kenaikan PAD ini akan memberikan manfaat nyata dan langsung kepada masyarakat. Dana sebesar Rp 58 Miliar tersebut akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.
"Seperti membangun fasilitas jalan, pendidikan, dan kesehatan," katanya.
Lebih lanjut, kenaikan PAD turut dipicu program pemutihan pajak hingga 31 Desember 2025, yang membebaskan denda dan tunggakan serta memberi diskon PKB 25 persen. Program ini disosialisasikan melalui layanan Samsat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Editor : Arif Subekti