Tim dari Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP membawa peralatan metrologi legal untuk melakukan tera ulang.
Plt Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP Banjar Titin Hartati mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna menutup celah kecurangan yang terjadi pada level agen maupun pangkalan.
Baca Juga: Banjir Rendam Puluhan Rumah di Balai Pangeran Paringin Selatan
"Karena sidak ini juga untuk memastikan penyaluran LPG sesuai ketentuan teknis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tegas Titin, Rabu (3/12) siang.
Hasilnya, 24 timbangan milik pangkalan-pangkalan di bawah agen tersebut dinyatakan sah dan memenuhi standar. "Tidak ditemukan alat ukur yang menyimpang dari batas toleransi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tera ulang ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. "Timbangan harus akurat. Ini menyangkut hak konsumen dan transparansi distribusi gas subsidi," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Tala Selamatkan Aset Negara Rp522,8 Miliar Milik Inhutani I
Sidak ini merupakan tindak lanjut DKUMPP Banjar setelah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh agen LPG 3 kg se-Kabupaten Banjar pekan lalu.
Agenda rakor menitikberatkan pada kelancaran distribusi, penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan pencegahan penyalahgunaan LPG subsidi.
Kepala DKUMPP Banjar I Gusti Made Suryawati menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus tetap tepat sasaran dan tidak boleh dijual melebihi HET.
Baca Juga: Wisatawan Susur Sungai Masih Suka Duduk di Atap Kelotok Meski Ada Larangan
Ia mengapresiasi para agen yang selama ini aktif menindak pangkalan nakal, termasuk memberikan sanksi berupa skorsing kepada pangkalan yang menjual gas di atas HET. "Sinergi seperti ini menjaga pasar tetap sehat," ujar Made.
Made juga menyampaikan bahwa DKUMPP bersama stakeholder terkait telah mengusulkan penambahan kuota LPG 3 kg untuk tahun 2026. Usulan itu diklaim berpotensi meningkatkan ketersediaan gas subsidi di Banjar.
"Usulan sudah kami serahkan ke Bagian Ekonomi. Insyaallah ada penambahan yang signifikan," katanya.
Baca Juga: SPBU di HSU Wajib Lapor Stok BBM Harian ke Diskoperindag Daerah
Ia menegaskan, tambahan kuota tersebut nantinya diprioritaskan untuk pelaku UMKM, serta koperasi desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai tindak lanjut instruksi Presiden. (*)
Editor : M. Ramli Arisno