Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari Tala Selamatkan Aset Negara Rp522,8 Miliar Milik Inhutani I

Norsalim Yahya • Rabu, 3 Desember 2025 | 18:06 WIB

EKSPOSE: Kepala Kejari Tala, Lutvi Tri Cahyanto menyerahkan secara simbolis aset negara ke PT Inhutani yang dimenangkan dalam persidangan
EKSPOSE: Kepala Kejari Tala, Lutvi Tri Cahyanto menyerahkan secara simbolis aset negara ke PT Inhutani yang dimenangkan dalam persidangan
PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) kembali menunjukkan perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Lembaga ini berhasil menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp522,8 miliar setelah memenangkan gugatan perdata yang menyeret PT Inhutani I.

Gugatan yang dilayangkan beberapa pihak sejak 2024 itu menyerang legalitas konsesi seluas 27.500 hektare milik PT Inhutani I.

Baca Juga: Wisatawan Susur Sungai Masih Suka Duduk di Atap Kelotok Meski Ada Larangan

Namun, putusan inkrah yang terkonfirmasi pada November tahun ini memastikan seluruh area tersebut tetap sah dikelola perusahaan.

Kepala Kejari Tala Lutvi Tri Cahyanto menyebut putusan tersebut bukan hanya soal kemenangan hukum, tetapi juga kepastian bagi pengelolaan hutan negara.

"Dengan inkrahnya putusan ini, kekayaan negara senilai Rp522,8 miliar berhasil kita selamatkan," ujarnya.

Baca Juga: SPBU di HSU Wajib Lapor Stok BBM Harian ke Diskoperindag Daerah

Dari sisi perusahaan, hasil ini disambut positif. Kepala Divisi Regional I PT Inhutani I Nurdin menyatakan keputusan tersebut memberi kepastian bagi perusahaan untuk kembali fokus mengembangkan hutan tanaman industri.

"Tanpa ada lagi gangguan dari pihak lain, kami bisa mengelola HTI secara maksimal, termasuk pengembangan karet dan komoditas lain yang berdampak bagi masyarakat," katanya.

Ia berharap sengketa serupa tak lagi terjadi, sehingga pengelolaan hutan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#PT Inhutani I #Aset Negara Triliunan #Kejari Tanah Laut #jaksa pengacara negara #Gugatan Perdata Konsesi