Sebanyak delapan legislator asal Bumi Murakata hadir untuk menggali pengalaman teknis serta berbagi pengetahuan terkait pengelolaan lahan pertanian berkelanjutan.
Ketua Komisi II DPRD HST Dudi Hermawan menegaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas International, BSI Tingkatkan Layanan Ramah Difabel
Sebab, tegas Dudi, pihaknya datang secara khusus untuk berkonsultasi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Isu LP2B makin krusial karena tekanan konversi lahan meningkat seiring pesatnya pembangunan. Kami ingin belajar bagaimana Banjar memetakan dan melindungi lahan produktif," ujar Dudi.
Menurutnya, HST menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian, terutama karena karakteristik lahan rawa lebak dan kawasan pegunungan.
Baca Juga: Perajin Gulinggang Mantapkan Kemandirian Usaha Lewat Studi Tiru ke Kembang Ilung
Produktivitas pertanian di beberapa wilayah seperti Labuan Amas dan Pandawan juga terganggu oleh invasi gulma agresif, terutama putri malu berduri (Mimosa pudica).
"Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempercepat degradasi lahan jika tidak ditangani secara komprehensif," lugas Dudi.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Distan Banjar Fetty Musriniwati memberikan pandangan optimistis. Ia menjelaskan bahwa pengendalian gulma di wilayah Banjar terbilang lebih mudah dan masih dalam batas yang bisa dikendalikan.
Baca Juga: Bupati Tekankan Pentingnya Taat Pajak
Fetty merekomendasikan agar HST menguatkan koordinasi antara dinas pertanian dan para petani untuk menentukan jenis herbisida yang paling efektif, termasuk penanganan terhadap gulma putri malu.
"Koordinasi yang baik penting agar pengendalian gulma lebih tepat sasaran dan tidak mengganggu keberlanjutan lahan pertanian," ujarnya.
Sementara itu, staf Bidang Prasarana TPH, Perkebunan dan Peternakan Distan Banjar, Rizkon, turut memaparkan implementasi Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banjar.
Baca Juga: SPBU di HSU Wajib Lapor Stok BBM Harian ke Diskoperindag Daerah
"Program ini memberikan kepastian hukum bagi lahan-lahan masyarakat di kawasan hutan yang selama ini digarap," jelas Rizkon.
Menurutnya, TORA menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyalurkan kembali aset negara agar dapat dikelola secara sah dan produktif.
Selain membahas tentang penerapan dan penyusunan Perda LP2B, dalam diskusi tersebut kata Rizkon, sekaligus menegaskan komitmen sinergitas antara dua daerah, khususnya dalam menjaga fungsi lahan pertanian strategis di tengah tekanan pembangunan yang terus meningkat. (*)
Editor : M. Ramli Arisno