Ia menyampaikan bahwa seluruh SPBU di HSU kini diwajibkan memberikan laporan ketersediaan BBM setiap hari kepada Dinas Koperasi, UKM, Industri, dan Perdagangan (Diskoperindag) HSU.
Mukhsin menjelaskan, laporan tersebut tidak hanya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah, tetapi juga disebarkan secara terbuka melalui media sosial dan grup WhatsApp agar mudah diakses masyarakat.
Baca Juga: Asprov PSSI Kalsel Rilis Pembagian Grup Liga 4 Zona Kalsel 2025
"Data pasokan BBM di SPBU kemudian dibagikan oleh dinas terkait ke grup-grup media sosial daerah ini, termasuk grup WhatsApp, termasuk saya ikut membagikan," ujar Mukhsin, Rabu (3/12/2025).
Dengan gaya khas politisi Demokrat, Mukhsin menekankan pentingnya transparansi sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan. Ia menyebut kebijakan ini merupakan ikhtiar agar masyarakat tidak lagi terperangkap dalam ketidakpastian saat mencari BBM.
"Kami ingin memastikan warga mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan cepat. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh BBM langsung di SPBU tanpa kendala," tegasnya.
Baca Juga: Ananda Tutup Mulut soal Kabar Nikah dengan Maulana Mansyur
Lebih lanjut, ia mengusulkan adanya pembatasan pembelian Pertamax untuk menjaga distribusi agar tetap merata dan tidak hanya terfokus pada titik tertentu.
"Kami merekomendasikan pembatasan agar pasokan dapat dinikmati semua masyarakat. Prinsip kami jelas, pelayanan tidak boleh timpang, dan daerah harus hadir di ruang kebutuhan rakyat," tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Komisi II DPRD HSU menampilkan sikap politik yang berpihak pada transparansi, keteraturan pasokan energi, dan keadilan bagi seluruh warga.
Baca Juga: Direksi Bank Kalsel Hadiri Hari Jadi Kabupaten Tapin ke-60
Mukhsin menekankan bahwa pelayanan publik yang terbuka dan merata merupakan fondasi penting dalam membangun daerah yang sejahtera, demokratis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Meskipun dalam kondisi normal nantinya, tekan Mukhsin, laporan harian SPBU yang beroperasikan di HSU harus tetap dilanjutkan sebagai upaya memecah antrian di SPBU dan memberikan informasi lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan BBM sesuai dengan kriterianya. (*)
Editor : M. Ramli Arisno