AMUNTAI – Status akreditasi Perpustakaan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dipastikan akan berakhir pada penghujung tahun 2025.
Perpustakaan yang saat ini mengantongi akreditasi A tersebut dijadwalkan mengikuti proses akreditasi ulang pada tahun 2026.
Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan HSU, Rafikah mewakili Kepala Dinas Perpustakaan HSU, Karyanadi membenarkan rencana tersebut.
Ia menjelaskan bahwa akreditasi perpustakaan berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.
“Perpanjangan akreditasi dilakukan lima tahun sekali, mirip seperti masa berlaku SIM kendaraan. Saat ini kita sudah berstatus A, dan mudah-mudahan bisa naik menjadi A Plus,” ujarnya.
Menurut Rafikah, tim asesor dari Perpustakaan Nasional RI telah memberikan kisi-kisi awal terkait aspek penilaian.
Beberapa komponen yang menjadi indikator akreditasi meliputi koleksi, sarana dan prasarana, layanan perpustakaan, serta sistem pengelolaan.
“Empat asesor nantinya akan melakukan penilaian berlapis, mulai dari Renstra, kualitas dan jumlah koleksi, kebersihan sarpras, hingga luas gedung perpustakaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebelum proses akreditasi tahun 2026, pihaknya telah melakukan konsultasi langsung ke Jakarta ke bidang Akreditasi Perpusnas untuk memastikan kesiapan.
Rafikah juga menyebutkan bahwa pada tahun akreditasi mendatang, terdapat tiga perpustakaan kabupaten/kota di Kalsel yang akan dinilai, yaitu HSU, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Tanah Laut (Pelaihari).
Dinas Perpustakaan HSU berharap peningkatan kualitas layanan dan fasilitas yang dilakukan selama ini mampu mengantarkan perpustakaan meraih nilai terbaik pada penilaian berikutnya.
Editor : Fauzan Ridhani