BANJARMASIN – Berbeda dengan sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Kalsel, Pemprov Kalsel hingga akhir November 2025 belum juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan ribuan honorer yang telah lama menunggu kepastian status mereka.
Sejumlah pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku belum mendapat informasi jelas mengenai jadwal penyerahan SK. “Sampai sekarang tidak ada kabar kapan SK PPPK Paruh Waktu diserahkan,” keluh seorang pegawai di Setda Kalsel.
Pegawai lain menuturkan, meski sebelumnya ada permintaan perbaikan dokumen dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hal itu sudah lama dipenuhi. “Dokumen sudah diperbaiki, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Pemprov Kalsel sejatinya telah menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.420 formasi berdasarkan Surat BKD Kalsel Nomor 800.1.2.2/4552/BKD/2025 tertanggal 11 September 2025.
Formasi itu meliputi, jabatan pelaksana teknis sebanyak 5.763 orang, jabatan fungsional guru sebanyak 560 orang dan jabatan fungsional kesehatan sebanyak 97 orang. Namun, dari total kuota tersebut, 15 formasi dipastikan batal terisi. Data BKD menunjukkan, 13 peserta memilih mundur, sementara dua lainnya tidak dapat melanjutkan proses karena meninggal dunia.
Situasi ini kontras dengan langkah cepat pemerintah kabupaten/kota. Terbaru, Pemkab Kotabaru telah menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.409 honorer pada Kamis (27/11) tadi. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa Pemprov Kalsel justru tertinggal dalam proses administrasi yang seharusnya menjadi prioritas.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Satyawirawan, menjelaskan bahwa proses pengusulan PPPK Paruh Waktu kini sudah memasuki tahap penerbitan SK. “Sebagian SK sudah dicetak dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia menargetkan penyerahan SK dilakukan pada pertengahan Desember. “Targetnya dijadwalkan tanggal 10 Desember ke atas. Namun, kepastian tanggal tetap menunggu konfirmasi Bapak Gubernur,” imbuhnya.
Nantinya, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah berdasarkan ketersediaan anggaran masing-masing instansi. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Upah dapat disesuaikan dengan gaji saat menjadi tenaga honor non-ASN atau mengikuti standar upah minimum daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Infografis
- Hingga akhir November 2025, SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel belum diserahkan.
- Total alokasi PPPK Paruh Waktu : 6.420 formasi
Pelaksana teknis: 5.763 orang
Guru: 560 orang
Kesehatan: 97 orang
- Formasi batal terisi: 15 orang
13 mundur
2 meninggal dunia
Editor : Muhammad Rizky