BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin langsung tancap gas setelah DPRD mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Aturan baru ini digadang-gadang menjadi tameng kuat perangi tingginya kasus kekerasan di kota.
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda menegaskan perda tersebut tidak hanya berhenti di meja rapat.
“Perda ini makin menguatkan langkah pemerintah kota untuk melindungi perempuan dan anak, terutama terkait kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Data menunjukkan tren penurunan kasus, namun persoalan belum tuntas.
Sepanjang Januari–September 2025 tercatat 139 laporan, turun dari 180 kasus pada 2024.
Namun Ananda mengingatkan, setiap laporan menyimpan cerita luka dan harapan.
Menurutnya, meningkatnya keberanian melapor adalah sinyal bahwa masyarakat mulai menolak normalisasi kekerasan.
Pemko kini memperkuat mitigasi hingga ke tingkat RT melalui program Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) serta Relawan SAPA.
Keduanya akan diperluas dan ditugaskan lebih agresif dalam pencegahan dan pendampingan.
Tak hanya itu, penanganan kasus kini dijanjikan lebih cepat berkat payung hukum baru.
Koordinasi antara Dinas P2TP2A, puskesmas, sekolah, lembaga sosial, hingga aparat penegak hukum akan diperkuat.
“Dengan perda ini, alur penanganan semakin jelas. Tinggal memastikan eksekusinya,” kata Ananda.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, berharap aturan ini benar-benar memperkuat perlindungan warga.
Lebih dari 50 pasal di dalamnya fokus pada pencegahan, penanganan, pendampingan, serta koordinasi antarsektor.
Rikval meminta pemko memperbanyak sosialisasi agar warga tidak bingung dan paham cara melapor.
Dewan juga menegaskan komitmen mengawal implementasi perda.
“Aturan ini harus hidup di lapangan, bukan hanya kuat di paripurna,” tegasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto