Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sosper di Sungai Tiung, Bang Iyal Tekankan Pentingnya Penataan Utilitas Kota yang Lebih Aman dan Rapi

Nurhidayat • Kamis, 27 November 2025 | 13:52 WIB

 

MOMEN: Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Fraksi Golkar, M Syahrial SKom foto bersama peserta dan narasumber seusai kegiatan Sosper di Kelurahan Sungai Tiung.
MOMEN: Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Fraksi Golkar, M Syahrial SKom foto bersama peserta dan narasumber seusai kegiatan Sosper di Kelurahan Sungai Tiung.

BANJARBARU – Anggota DPRD Kota Banjarbaru dari Fraksi Golkar, M. Syahrial, S.Kom, atau yang akrab disapa Bang Iyal, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai penataan utilitas sebagai bagian dari upaya menuju kerapian dan keselamatan infrastruktur kota.

Kegiatan berlangsung di Kelurahan Sungai Tiung, Selasa (25/11/2025), dan menghadirkan Plt Kabag Hukum, Faisyas Ridha, serta Lurah Sungai Tiung, Ferdy Chandra B.

Dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Bang Iyal menekankan pentingnya regulasi tersebut agar jaringan kabel listrik, telekomunikasi, hingga utilitas lainnya tidak lagi semrawut dan berpotensi membahayakan warga.

“Perda ini sangat penting untuk memastikan utilitas yang terpasang di kota kita tertata rapi, aman, dan tidak mengganggu estetika maupun keselamatan warga. Penataan jaringan utilitas terpadu juga menjadi bagian dari pembangunan Banjarbaru yang lebih modern,” ujarnya.

Baca Juga: Reses Hari Kedua, Syahrial Bawa Program Pembangunan dan Bantuan untuk Warga Cempaka

Bang Iyal menjelaskan, dalam perda tersebut telah diatur tata cara perencanaan, pemasangan, relokasi hingga perizinan jaringan utilitas, dan diperkuat oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan. Perda itu menegaskan kewajiban pengembang menyerahkan PSU kepada pemerintah agar pemeliharaan dapat dilakukan lebih maksimal.

Bang Iyal berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman warga serta pelaku usaha, khususnya penyedia utilitas dan pengembang perumahan.

“Kami di DPRD berkomitmen terus mendorong penataan utilitas terpadu. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga keselamatan dan efisiensi tata ruang kota,” tegas Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru.

Editor : Nurhidayat
#syahrial #Sosper #DPRD Banjarbaru