AMUNTAI - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai menerapkan pembatasan pengisian BBM jenis Pertamax akibat kelangkaan pasokan yang terjadi dalam dua pekan terakhir.
Kebijakan tersebut diumumkan secara terbuka melalui spanduk resmi yang dipasang di area SPBU, salah satunya di SPBU Desa Keramat Kecamatan Amuntai Selatan.
Dalam pengumuman tersebut, pengisian Pertamax untuk kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50 ribu per transaksi, sedangkan roda empat maksimal Rp 200 ribu.
Pembatasan ini bersifat sementara dan ditujukan untuk menjaga pemerataan distribusi BBM di tengah keterbatasan suplai.
Spanduk itu juga memuat beberapa ketentuan lain, seperti larangan pengisian ke jeriken atau tangki modifikasi, larangan pengisian berulang, serta peringatan bahwa pengangkutan atau penjualan BBM tanpa izin dapat dikenai pidana sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag) HSU, Kamaruddin, membenarkan penerapan pembatasan tersebut dan hasil dari rakor BBM sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menjaga ketersediaan pasokan di tengah kondisi suplai yang tidak stabil.
“Pembatasan ini dilakukan agar distribusi BBM tetap merata dan masyarakat tetap bisa mendapatkan Pertamax. Kondisi pasokan sedang tidak stabil, sehingga langkah ini sementara harus diterapkan,” ujar Kamaruddin, Kamis (27/11/2025)
Ia menegaskan Diskuperindag bersama instansi terkait terus melakukan monitoring untuk mencegah praktik penimbunan maupun penjualan BBM dengan harga yang melampaui ketentuan.
Pengawasan juga dilakukan agar SPBU tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan di tengah kelangkaan.
“Kami terus memantau agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan segera ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kamaruddin berharap suplai Pertamax ke seluruh SPBU di HSU dapat segera kembali normal sehingga pembatasan tidak perlu diperpanjang.
Kebijakan pembatasan ini menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh Pertamax di berbagai wilayah HSU maupun kabupaten tetangga.
Kelangkaan BBM sebelumnya juga dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten HSU, Rabu (26/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD HSU, H. Mukhsin, mengusulkan pembatasan pembelian BBM di seluruh SPBU sebagai respons atas kelangkaan yang terjadi.
Ia menilai kebijakan itu perlu diterapkan untuk menjaga pemerataan distribusi.
“Pembatasan ini diharapkan membuat masyarakat tetap bisa mendapatkan BBM dari SPBU tanpa ada yang dirugikan,” ujarnya.
Mukhsin juga meminta setiap SPBU melaporkan jumlah pasokan harian kepada Diskuperindag HSU serta mendorong penyampaian informasi secara real time melalui media sosial agar masyarakat mengetahui kondisi pasokan di lapangan.
“Jangan sampai masyarakat datang ke SPBU, tapi ternyata pasokan sudah habis. Hal seperti ini perlu disosialisasikan,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti