BATULICIN — Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif menyatakan dukungan terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya upaya menjadikan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat.
Pernyataan itu disampaikan dalam acara serah terima Surat Keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta Sosialisasi Aksi Rumah Damai Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 di Pendopo Kantor Bupati Batulicin, Rabu (19/11/2025).
Bupati menyebut pembentukan Posbakum merupakan langkah untuk mempermudah masyarakat memperoleh layanan hukum. Layanan tersebut meliputi konsultasi, pendampingan nonlitigasi, mediasi penyelesaian sengketa, hingga rujukan kepada advokat atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Dengan komitmen bersama, desa dan kelurahan di Tanah Bumbu diharapkan mampu menjadi Maju, Makmur dan Beradab,” ujarnya.
Posbakum dibentuk di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari Aksi Rumah Damai, yang bertujuan memperkuat akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel), Alex Cosmas Pinem menyambut baik program tersebut. Ia menilai Aksi Rumah Damai dapat menjadi ruang penyelesaian masalah secara damai, humanis, dan tetap sesuai aturan hukum.
Dalam kegiatan itu, SK dan STR Posbakum diserahkan oleh Alex Cosmas Pinem kepada Bupati Andi Rudi Latif. Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Aksi Rumah Damai kepada para peserta.
Editor : Fauzan Ridhani