MARABAHAN-DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 dengan agenda Penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta pengukuhan Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Kabupaten Barito Kuala Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai III DPRD Batola, Rabu (19/11), dibuka sekaligus diisi sambutan oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan terima kasih kepada jajaran dewan atas kesempatan untuk memaparkan Raperda APBD 2026 dan Raperda Pengelolaan BMD.
"Penyampaian nota keuangan Rancangan APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemda dan DPRD atas KUA serta PPAS APBD 2026 yang telah kita sepakati sebelumnya," ujarnya.
Herman menjelaskan, struktur Rancangan APBD 2026 pada prinsipnya masih sejalan dengan KUA-PPAS. Meski demikian, penyesuaian tetap diperlukan baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
"Rancangan yang diajukan saat ini tentu akan mengalami penyesuaian, baik pada perolehan pendapatan maupun alokasi belanja. Hal ini perlu saya sampaikan agar kita memiliki pemahaman yang sama dalam proses penetapan APBD 2026," katanya.
Pada rapat tersebut, ia juga menyampaikan bahwa nilai total Rancangan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun. Pemkab, sebutnya, akan berupaya memaksimalkan kinerja pembangunan dengan anggaran tersebut.
Selain APBD, Wabup turut menjabarkan Raperda Pengelolaan BMD. Perubahan regulasi ini didorong oleh terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta penyesuaian terhadap PP Nomor 28 Tahun 2020 dan PP Nomor 20 Tahun 2022 terkait pengelolaan dan penjualan BMD.
"Mengingat perubahan yang cukup besar, dari 154 pasal menjadi 28 pasal pada draft baru, kami menilai pembentukan perda baru lebih tepat. Tujuan utamanya untuk meningkatkan tertib administrasi aset daerah, mengoptimalkan pemanfaatan BMD sebagai sumber PAD, serta memperkuat akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan aset," jelasnya.
Herman berharap Raperda tersebut segera disahkan sebagai landasan hukum yang kuat dan modern demi mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna ditutup dengan pengukuhan Pengurus Gatriwara Kabupaten Barito Kuala Masa Jabatan 2024-2029. Acara diawali penandatanganan berita acara oleh Ketua Perwakilan Anggota Gatriwara, Ketua I. Wahdah Harmuni, dan Ketua II Yulia Dwi Astuti Bahriannoor, kemudian dilanjutkan oleh Ketua DPRD Batola.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, Forkopimda, Sekda, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan SKPD, camat, pimpinan instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, lurah dan kepala desa, Ketua Asosiasi BPD se-Batola, serta insan media.
Editor : Muhammad Rizky